- Tidak melaporkan SPT atau melaporkan namun tidak lengkap
- Tidak mau dilakukan pemeriksaan
- Memberikan pembukuan, pencatatan, atau data yang dipalsukan
- Tidak menyelenggarakan pembukuan/pencatatan di Indonesia
- Tidak menyimpan transaksi yang di catat di buku,dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan/pencatatan
- Tidak menyetorkan pajak telah dipotong sehingga menimbulkan kerugian negara
3. Dua kali sanksi pidana paling sedikit 6 tahun dan denda paling rendah 2 kali dan paling tinggi 4 kali dari jumlah pajak terutang. Apabila wajib pajak melakukan kembali tindakan pidana perpajakan sebelum lewat satu tahun terhitung sejak selesainya masa pidana.
4. Sanksi pidana paling sedikit 2 tahun dan paling banyak 6 tahun serta denda paling rendah 2 kali dan paling tinggi 6 kali jumlah pajak dalam faktur pajak/bupot/buset pajak. Sanksi ini diberikan untuk beberapa pelanggaran antara lain:
- Membuat atau menggunakan faktur pajak, bupot, buset pajak yang tidak berdasarkan data sebenarnya
- Membuat faktur pajak tetapi belum pengukuhan sebagai PKP
5. Pidana kurungan 1 tahun dan denda sebanyak Rp 25 juta, jika wajib pajak dengan sengaja memberikan keterangan palsu saat pemeriksaan pajak.