Mohon tunggu...
Sugito (55522120037)
Sugito (55522120037) Mohon Tunggu... Mahasiswa - Jurusan Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Mata Kuliah Manajemen Pajak - Dosen Pengampu : Prof. Dr. Apollo.M.Si.AK .

Sugito - NIM: 55522120037 - Jurusan Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Mata Kuliah Manajemen Pajak - Dosen Pengampu : Prof. Dr. Apollo.M.Si.AK.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Diskursus Ketidakpatuhan Administrasi Perpajakan

26 Oktober 2023   22:42 Diperbarui: 26 Oktober 2023   23:13 107
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

- Tidak melaporkan SPT atau melaporkan namun tidak lengkap

- Tidak mau dilakukan pemeriksaan

- Memberikan pembukuan, pencatatan, atau data yang dipalsukan

- Tidak menyelenggarakan pembukuan/pencatatan di Indonesia

- Tidak menyimpan transaksi yang di catat di buku,dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan/pencatatan

- Tidak menyetorkan pajak telah dipotong sehingga menimbulkan kerugian negara

3. Dua kali sanksi pidana paling sedikit 6 tahun dan denda paling rendah 2 kali dan paling tinggi 4 kali dari jumlah pajak terutang. Apabila wajib pajak melakukan kembali tindakan pidana perpajakan sebelum lewat satu tahun terhitung sejak selesainya masa pidana.

4. Sanksi pidana paling sedikit 2 tahun dan paling banyak 6 tahun serta denda paling rendah 2 kali dan paling tinggi 6 kali jumlah pajak dalam faktur pajak/bupot/buset pajak. Sanksi ini diberikan untuk beberapa pelanggaran antara lain:

- Membuat atau menggunakan faktur pajak, bupot, buset pajak yang tidak berdasarkan data sebenarnya

- Membuat faktur pajak tetapi belum pengukuhan sebagai PKP

5. Pidana kurungan 1 tahun dan denda sebanyak Rp 25 juta, jika wajib pajak dengan sengaja memberikan keterangan palsu saat pemeriksaan pajak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun