Mohon tunggu...
SUGITO
SUGITO Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UMB, NIM (55521120038) Dosen Prof. Dr, Apollo. M.Si.,Ak

Pendidikan Terakhir S1 Mahasiswa Profesi Konsultan.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Kuis 6 _ P3B Dikaitkan dengan Allingham & Sandmo (1972), Mathias Wrede (1993) & Tax Havens

11 April 2023   21:07 Diperbarui: 11 April 2023   21:30 150
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Penulisan pikiran kritis terhadap kepatuhan pajak jika dikaitkan Allingham dan Sandmo (1972). Mathias  Wrede (1993), dikaitkan dengan Surga Pajak (Tax Havens).

Kepatuhan pajak merupakan faktor utama dalam penerimaan nergara sehingga dengan sikap dan prilaku wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban pajaknya dan dimana wajib pajak tersebut secara tidak langsung menikmati semua hak perpajaknnya sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.

Dimana dalam pandangan yang berbeda terkait dengan kepatuhan perpajakan yang telah di jelaskan oleh Allingham dan Sandmo (1972), yang mana dalam penjalasannya menyebutkan jika kepatuhan perpajakan ilustrasikan sebagai sebuah issue "melaporkan penghasilan yang sebenarnya" serta pandangan dimana sebuah tindakan untuk menaati  perpajakan dalam hal ini adalah wajib pajak berpengaruh banget terhadap keputusan yang tidak menimbulkan kepastian yang diartikan bahwa wajib pajak benar benar akan menikmati tax saving.

Dimana hal tersebut terjadi oleh pelaporan penghasilan  wajib pajak dinilai lebih rendah dari penghasilan yang benar-benar di peroleh atau dalam kata lain wajib pajak harus membayar pajak atas pengahasilan yang sebelumnya tidak di laporkan tersebut di anggap sebagai sanksi dengan jumlah yang lebih besar dibandingkan dengan jumlah yang benar benar wajib pajak setorkan apabila semua penghasilan wajib pajak tersebut telah di akui dengan tepat dan benar.

Dalam penelitian Allingham dan Sandmo (1972) di perolah sebuah model yang mana model tersebut berdasrkan dari beberapa asumsi, termasuk asumsi jika Wajib Pajak diartikan sebagai pemaksimal faedah/kemanfaatan atas pengaetahuan yang di miliki terkait dengan hukuman dan kemungkinan terdeteksi oleh otoritas perpajakan. dalam penerlitian ini di sebutkan bahwa peningkatan jumlah besaran setoran sanksi dan/atau kemungkinan terdeteksi dari pihak otoritas perpajakan yang pastinya akan menimbulkan  pernyataan terkait dengan penghasilan yang lebih besar dalam Surat Pemberitahuan (SPT).

Sehingga dengan keputusan wajib pajak dalam pelaporan jumlah penghasilan tersebut dipengaruhi oleh  kemungkinan wajib pajak tersebut terdeteksi oleh pihak otoritas pajak dengan menimbulkan  akan diperiksa atau tidak (Allingham & Sandmo, 1972).

Didalam penelitian teori expected utlity Allingham dan Sandmo (1972) yang mana berlaku kepada  wajib pajak yang memiliki kemampuan dalam dalam hal menciptakan keputusan sesuai dengan  pendapatan yang telah di terima  dan risiko yang akan dihadapi sehingga hal tersebut akan berdampak pada tingkat penerimaan pajak berkaitan dengan kepatuhan pajak wajib pajak.

Allingham dan Sandmo (1972) menjelaskan melalui Teori expected utility nya dimana teory tersebut guna mengetahui lebih dalam terkait dengan perilaku wajib pajak daalm menciptakan sebuah keputusan tentang jumlah penghasilan yang dilaporkan saat hal tersebut berpotensi terhadap resiko pemeriksaan dan denda. dengan teori tersebut wajib pajak memliki keyakinan jika tidak ada wajib pajak yang bersedia rela membayar pajak secara sukarela, dimana hal tersebut terjadi jika wajib pajak memiliki pendapatan tetap mereka akan melaksanakan underreporting income. 

Kesimpulannya jika teori tersebut memperlihatkan jika besarnya declared income akan tercipta apabila wajib pajak mangalami atau di lakukan pemeriksaan dan sanksi yang timbul dari proses pemeriksaan dari pihak otoritas pajak. tetapi dilain sisi ketika wajib pajak badan dilakukan pemeriksaan oleh pihak otoritas pajak , tingkat kepatuhan yang diperoleh tidak berbeda secara signifikan. hal ini disebabkan wajib pajak sudah mengetahui dan memahami konsekuensi serta sanksi yang didapat jika tidak patuh".

Apa yang di lakukan oleh DJP terhadap pemeriksaan merupakan bentuk dari cara atau metode dalam pengujian kepatahuan terkait dengan pola prilaku kepatuhan dari wajib pajak. telah bersama sama mengetahui bahwa banyak negara sudah banyak menerapkan apa yang dinamakan suatu model perilaku kepatuhan pajak dan bagaimana resiko terhadap suatu ketika kepatuhan yang terjadi di suatu negara. Khususnya di negara kita indonesia telah mengadopsi pola/model kepatuhan wajib pajak tersebut. 

Internasional best practice orang /model prilaku kepatuhan wajib pajak menggolongkan  kedalam 4 mode yakni wajib pajak patuh, tidak patuh, memiliki niat coba coba untuk tidak patuh dan terakhir wajib pajak yang bener bener tidak patuh.Dimana dari masing-masing model tersebut memiliki resiko atau kelakuan yang seharusnya di berikan kepada wajib pajak oleh pihak otorasi DJP seperti apa terkait dengan pola prilaku kemajuan wajib pajak hidup dengan model yang ada.

Tetapi perlu di ingat ataupun di garis bawahi bahwa perilaku kepatuhan wajib pajak dimana telaah diadopsi oleh suatu negara harus memiliki kepastian dan jangan sampai wajib pajak yang tergolong  sebagai wajib pajak patuh justru yang diperiksa sedangkan bagi wajib pajak yang memiliki niat tidak patuh justru tidak tersentuh sama sekali atau dalam artian tidak di apa-apain.

Mathias Wrede (1993) menjelaskan terkait dengan bagaimana perekonomian dalam jangka panjang di pengaruhi dari penghindaran pajak ? Didalam Model siklus hidup melalui produk marjinal modal konstan mengacu kepada pemerintah telah mengeluarkan dana untuk pengeluaran dengan pajak: dimana pengeluaran pemerintah tersebut memiliki kontribusi kepada kapasitas produktif ekonomi, dan penggelapan pajak berdampak pada penurunan akumulasi modal. 

Hal ini berlawanan, apabila pajak yang di mafaatkan sebagai alat konsumsi publik maka hal tersebuut menimbulkan tingkat pertumbuhan ditentukan secara eksogen dari tingkat pertumbuhan tenaga kerja dan menimbulkan dampak penghindaran pajak.

Diawal tahun 2023 perlu di ketahui bahwa penghindaran pajak, dimana cara-cara penghindaran pajak oleh wajib pajak ini khususnya perusahaan multinasional tersebut merupakan konskeuensi logis terhadap pengaruh globalisasi pada dunia usaha yang juga diikuti oleh perkembangan dunia teknologi, apalagi dengan perkembangan secara pesat dari dunia digital. Dimana dengan kehadiran peluang tersebut menjadi pemacu bagi perusahaan melakukan pengembangan bebagai metode metode transaksi lintas batas antar negara yang semakin komplek.

Disisi lain terkait dengan pajak yang sudah banyak yang mengetahui bersama jika kedaulatan tinggi dalam mengatur pemajakan tersebut berada di masing-masing negara yang memiliki sistem pajak yang secara masing-masing.

Dimana telah di rencanakan anggota G20 dan diinisiasi dari OECD  melalui sistem Exchange of Information (EOI) karena seiring dengan banyaknya prektik ubuse to bisnis yang termotivasi oleh arus globalisasi, Tax Haven, Agresivitas ,Tax Planning dan Erasion Tax base yang mengakibatkan setiap negara  untuk menjalin kerjasama melalui pertukaran informasi antar berbagai negara dengan begitu  Sistem Exchange of Information (EOI) pajak bisa di lakukan dengan pertukaran data keuangan warga negara asing yang memiliki tempat tinggal atau domisili di negara lain. sehingga dengan pertukaran data keuangan tersebut melibatkan kantor pajak negara satu dengan negara lain yang berwenang di setiap negara.

Seperti yang diketahui jika sejumlah negara di dunia menerapkan pemungutan pajak dengan nilai yang besar pada sebauah perusahaan, dengan kejadian tersebut wajib pajak perusahan beralih ke negara surga pajak atau tax heaven demi menghindari pembayaran pajak yang lebih tinggi. Dimana biasa nya terdapat minimal setidaknya satu anak  perusahaan yang berada di surga pajak.

Berdasarkan The Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) telah memberikan penjelasan terkait dengan tanda tanda negara yang tergolong tax havens  yaitu menerapkan tarif pajak rendah atau bebas pajak,  lack of transparency , dan  lack of effective exchange of information.

oleh sebab itu, hampir tidak semua yurisdiksi yang menerapkan tarif pajak rendah bukan termasuk kedalam negara tax havens dimana hal tersebut di karenakan negara tersebut mau bekerja sama dalam pertukaran informasi.

Sebagai contoh negara atau wilayah yang memiliki daya pikat sebagai surga nya pajak.

1. Luksemburg

Perlu diketahui jika negara surga pajak justru terkenal sebagai negar terkaya didunia seperti halnya dangan negara luksemburg. Dimana luksemburg terletak di antara negara prancis, jerman dan belgia, dimana hal tersebuut telah berhasil menarik modal dengan meluncurkan undang-undang pajak nya yang ramah bisnis. Namun kebijakan tersebut terlihat terlalu ramah bagi uni eropa yang mengtakan jika luksemburg sebagai negara surga pajak yang memfasilintasi perencanaan pajak yang agresif.

Tetapi disisi lain uni eropa memujinya karena negara luksemburg mulai mengambil langkah-langkah dalam membatasi praktik-prakyik tersebut meskipun begitu luksemburg tetp sebagai wilayah favorit diantara sejumlah negara dengan tujuan  menghindari pembayaran pajak yang lebih tinggi.

2. British virgin Island

British virgin Island memliki daya pikat tax heaven yang mana di anggap sebagai rumah bagi lebih dari 400.000 perusahaan dan memiliki aset sekitar 1,5 Triliun US Dollar. Dimana perusaahn konsultan dan akuntan publik Delloite mengungkapkan jika pulau ini tidak memberlakukan pajak atas bunga,devide atau pendapatan perusahaan tetapi mereka memungut pajak dari gaji yang di terima mencapai 14 %. 

Oleh sebab itu di karenakan untuk semua pendapatan diatas 10.000 US Dollar dan ajsa keuangan menyumbang 62 % dari pendapatan pemerintah. meskipun begitu peara pejabat yang ada di negara tersebut menolak jika british virgin Island disebut sebagai negara surga pajak. Karena pejabat yang ada di negara tersebut merasa takut berhadapan dengan ancaman Uni Eropa apabila terus menerus di catat sebagai negara hitam surga pajak. Hal ini di bilang wajar karena julmah perusahaan saja lebih banyak ketimbang jumlah populasi penduduknya sendri.

Fenomena terjadinya tax heaven ini timbul atau disebabkan oleh reaksi manusia yang pada dasarnya sebagai homo economicus atau yang mana manusia tersebut memiliki kebutuhan yang sangat beragam dan tidak pernah puas terhadap satu hal. dalam hal ini adalah ketentuan pajak di negaranya atau tempat domisli yang lebih tinggi di bandingkan dengan tarif pajak di negara tax heaven. Sehingga hal ini di dasari atau di picu oleh profit motif. Profit motif inilah yang menjadi alasan kenapa wajib pajak memindahkan uang nya ke negara tax heaven.

Negara-negara tax heaven memiliki modus operasi yakni dengancara membuat undang undang dan kebijakan dibuatkan sedemikian rupa agar dapat mengabaikan mengelabuhi ketentuan pajak negara lain. Hal tersebut nya yang menjadi dasar kenapa fenimena tax heaven ini bagi wajib pajak sangat menguntungkan, karena dasarny adalah dipicu oleh profit motif. wajib pajak teresebut menginginkan untung sebesar-besarnya tetapi bayar pajak nya sekecil kecil nya.

Referensi :

https://www.liputan6.com/bisnis/read/2488746/ini-keuntungan-yang-didapat-oleh-negara-surga-pajak

https://www.indopremier.com/ipotnews/newsDetail.php?jdl=3_Ciri_Negara_Surga_Pajak&news_id=215174&group_news=RESEARCHNEWS&news_date=&taging_subtype=STOCK&name=&search=&q=&halaman=

Mathias  Wrede (1993), Tax Evasion & Growth

Allingham Sandmo (1972). Income Tax Evasion : A Theoritical Analysis

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun