Tetapi perlu di ingat ataupun di garis bawahi bahwa perilaku kepatuhan wajib pajak dimana telaah diadopsi oleh suatu negara harus memiliki kepastian dan jangan sampai wajib pajak yang tergolong  sebagai wajib pajak patuh justru yang diperiksa sedangkan bagi wajib pajak yang memiliki niat tidak patuh justru tidak tersentuh sama sekali atau dalam artian tidak di apa-apain.
Mathias Wrede (1993) menjelaskan terkait dengan bagaimana perekonomian dalam jangka panjang di pengaruhi dari penghindaran pajak ? Didalam Model siklus hidup melalui produk marjinal modal konstan mengacu kepada pemerintah telah mengeluarkan dana untuk pengeluaran dengan pajak: dimana pengeluaran pemerintah tersebut memiliki kontribusi kepada kapasitas produktif ekonomi, dan penggelapan pajak berdampak pada penurunan akumulasi modal.Â
Hal ini berlawanan, apabila pajak yang di mafaatkan sebagai alat konsumsi publik maka hal tersebuut menimbulkan tingkat pertumbuhan ditentukan secara eksogen dari tingkat pertumbuhan tenaga kerja dan menimbulkan dampak penghindaran pajak.
Diawal tahun 2023 perlu di ketahui bahwa penghindaran pajak, dimana cara-cara penghindaran pajak oleh wajib pajak ini khususnya perusahaan multinasional tersebut merupakan konskeuensi logis terhadap pengaruh globalisasi pada dunia usaha yang juga diikuti oleh perkembangan dunia teknologi, apalagi dengan perkembangan secara pesat dari dunia digital. Dimana dengan kehadiran peluang tersebut menjadi pemacu bagi perusahaan melakukan pengembangan bebagai metode metode transaksi lintas batas antar negara yang semakin komplek.
Disisi lain terkait dengan pajak yang sudah banyak yang mengetahui bersama jika kedaulatan tinggi dalam mengatur pemajakan tersebut berada di masing-masing negara yang memiliki sistem pajak yang secara masing-masing.
Dimana telah di rencanakan anggota G20 dan diinisiasi dari OECD  melalui sistem Exchange of Information (EOI) karena seiring dengan banyaknya prektik ubuse to bisnis yang termotivasi oleh arus globalisasi, Tax Haven, Agresivitas ,Tax Planning dan Erasion Tax base yang mengakibatkan setiap negara  untuk menjalin kerjasama melalui pertukaran informasi antar berbagai negara dengan begitu  Sistem Exchange of Information (EOI) pajak bisa di lakukan dengan pertukaran data keuangan warga negara asing yang memiliki tempat tinggal atau domisili di negara lain. sehingga dengan pertukaran data keuangan tersebut melibatkan kantor pajak negara satu dengan negara lain yang berwenang di setiap negara.
Seperti yang diketahui jika sejumlah negara di dunia menerapkan pemungutan pajak dengan nilai yang besar pada sebauah perusahaan, dengan kejadian tersebut wajib pajak perusahan beralih ke negara surga pajak atau tax heaven demi menghindari pembayaran pajak yang lebih tinggi. Dimana biasa nya terdapat minimal setidaknya satu anak  perusahaan yang berada di surga pajak.
Berdasarkan The Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) telah memberikan penjelasan terkait dengan tanda tanda negara yang tergolong tax havens  yaitu menerapkan tarif pajak rendah atau bebas pajak,  lack of transparency , dan  lack of effective exchange of information.
oleh sebab itu, hampir tidak semua yurisdiksi yang menerapkan tarif pajak rendah bukan termasuk kedalam negara tax havens dimana hal tersebut di karenakan negara tersebut mau bekerja sama dalam pertukaran informasi.
Sebagai contoh negara atau wilayah yang memiliki daya pikat sebagai surga nya pajak.
1. Luksemburg