Banyak berbagai hal yang bersangkutan dengan K3 bisa disebut dengan tenaga kerja manusia dengan bantuan alat dan juga mesin Diantaranya mengenai dunia industri, manufaktur dan konstruksi, Dan ada beberapa ketentuan yang harus dijalankan atau dilaksanakan berkaitan dengan K3 dilingkungan kerja tersebut. Peraturan keselamatan kerja mencakup berbagai hal diantaranya, prosedur, fungsi hingga dasar hukum yang melindunginya. Pada kali ini kami menyimpulkan dengan membuat artikel tentang keselamatan dan kesehatan kerja. Berikut kami sajikan penjelasa K3 pada anda.
Definisi K3
K3 adalah singkatan dari keselamatan dan kesehatan kerja yang merupakan suatu pedoman atau bisa disebut dengan aturan untuk menjaga keselamatan karyawan dilingkungan kerja Namun ada juga berbagai definisi yang menyangkut K3 dari PPOHSAS 18001 tahun 2007 yang menyatakan bahwa K3 adalah semua kondisi dan faktor-faktor yang akan berdampak pada keselamatan dan kesehatan kerja di manapun dan siapapun (kontraktor, pemasok, pengunjung, tamu)yang masih dilingkup tempat kerja.
UNDANG-UNDANG K3
Peraturan keselamatan kerja diatur oleh negara. Dengan dasar hukum undang-undang K3 adalah UU ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 86 Ayat 1 dan 2 tentang pelaksanaan K3 serta Pasal 87 Ayat 1 Tentang wajibnya perusahaan dalam menerapkan aturan K3.
UU No.13 Tahun 2003 Pasal 86 (1)
Berbunyi."Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas:
1. Keselamatan dan Kesehatan Kerja;
2. Moral dan Kesusilaan.
3. Perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta berbagai nilai-nilai agama.
Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang disingkat menjadi K3, adalah segala kegitan untuk menjamin dan melindungi Keselamatan Dan Kesehatan tenaga kerja melalui upaya-upaya pencegahan kecelakaan di dunia kerja dan penyakit-penyakit dilingkungan kerja akibat kurangnya kebersihan dilingkungan tersebut.
TUJUAN DARI K3
Tujuan utama K3 adalah untuk melindungi, merawat lingkungan kerja dan yang terpenting keamanan karyawat saat berada dilingkungan kerja. dan tujuan tentang Bab K3 ini telah diatur oleh Undang-undang K3 Pasal 86 Ayat 2 yang ulasannya berbunyi,"Untuk melindungi keselamatan pekerja/buruh guna mewujudkannya produktivitas kerja yang optimal diselenggarakan upaya-upaya untuk keselamatan dan kesehatan kerja".
Banyak pabrik-pabrik industri, manufaktur, konstruksi menciptakan sebuah bangunan atau produk menggunakan dua tangan, mesin dan juga pastinya ada campurtangan dari manusia. Diharapkan bagi setiap pelaku K3 untuk memperhatikan hal-hal yang berkaitan dengan keselamatan dan kesehatan para pekerja. di antaranya kita memerlukan namanya alat-alat unuk mendukung keselamatan para pekerja.
1. Helm keselamatan (safety helmet) berfungsi sebagai pelindung kepala dari benturan, pukulan, atau benda keras dan tajam jang     melayang jatuh dari udara.
2. Masker berfungsi sebagai pelindung organ pernafasan yang disebabkan oleh bahan kimia, uap pabrik, debu, ataupun gas yg bersifat bahaya untuk pernafasan.
3. Sepatu Boot berfungsi sebagai pelindung kaki dari benturan, tertimpa benda berat, tertusuk, terkena cairan kimua, uap kimia yang berbahaya.
4. Penutup telinga berfungsi sebagai melindungi telinga dari kebisingan dan tekanan suara yang berlebihan.
5. Kacamata Pengaman berfungsi sebagai pelindung mata dari partikel-partikel kecil yang melayang diudara yang diakibatkan dari bahan kimia.Â
Jadi intinya itu alat-alat yang paling penting untuk melindungi para pekerja dari dari keselamatan dan kecelakaan kerja.
MANFAAT DARI K3
a. masyarakat atau khususnya sebagai pelaku pekerja dapat terlindungi dari hal-hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan kerja atau penyakit yang di akibatkan oleh lingkungan kerja.
b. bisa diterapkan di berbagai tempat sebagai pencegahan terjadinya kecelakaan yang tidak di inginkan.
c. Agar para pekerja yang bekerja di tempat yang rawan terjadinya kecelakaan kerja bisa pulang dengan selamat.
d. Dengan adanaya penerapan K3 di berbagai pabrik sehingga para anggota kluarga sebagai plaku pekerja bisa terus memenuhi kebutuhan perekonomian bagi kluarganya.
Jadi dapat kita ambil sebuah kesimpulan bahwa K3 dilingkungan kerja  sangat bermanfaat untuk melindungi para pekerja dan masyarakat sekitar atau lingkungan. Oleh sebab itu, penerapan K3 di perusahaan-perusahaan besar ataupun kecil yang terdapat akan bahaya atau terjadinya kecelakaan kerja bisa di hindari.
NAMAÂ Â Â Â Â Â Â Â Â ; SUGIANTORO
NIM Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â ; 2440021005
PRODI Â Â Â Â Â Â Â Â ; D-IV K3
UNIVERSITAS Â ; NAHDLATUL ULAMA SURABAYA
Tugas UTS Bahasa IndonesiaÂ
Semester 1 tahun 2021
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H