Banyak berbagai hal yang bersangkutan dengan K3 bisa disebut dengan tenaga kerja manusia dengan bantuan alat dan juga mesin Diantaranya mengenai dunia industri, manufaktur dan konstruksi, Dan ada beberapa ketentuan yang harus dijalankan atau dilaksanakan berkaitan dengan K3 dilingkungan kerja tersebut. Peraturan keselamatan kerja mencakup berbagai hal diantaranya, prosedur, fungsi hingga dasar hukum yang melindunginya. Pada kali ini kami menyimpulkan dengan membuat artikel tentang keselamatan dan kesehatan kerja. Berikut kami sajikan penjelasa K3 pada anda.
Definisi K3
K3 adalah singkatan dari keselamatan dan kesehatan kerja yang merupakan suatu pedoman atau bisa disebut dengan aturan untuk menjaga keselamatan karyawan dilingkungan kerja Namun ada juga berbagai definisi yang menyangkut K3 dari PPOHSAS 18001 tahun 2007 yang menyatakan bahwa K3 adalah semua kondisi dan faktor-faktor yang akan berdampak pada keselamatan dan kesehatan kerja di manapun dan siapapun (kontraktor, pemasok, pengunjung, tamu)yang masih dilingkup tempat kerja.
UNDANG-UNDANG K3
Peraturan keselamatan kerja diatur oleh negara. Dengan dasar hukum undang-undang K3 adalah UU ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 86 Ayat 1 dan 2 tentang pelaksanaan K3 serta Pasal 87 Ayat 1 Tentang wajibnya perusahaan dalam menerapkan aturan K3.
UU No.13 Tahun 2003 Pasal 86 (1)
Berbunyi."Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas:
1. Keselamatan dan Kesehatan Kerja;
2. Moral dan Kesusilaan.
3. Perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta berbagai nilai-nilai agama.
Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang disingkat menjadi K3, adalah segala kegitan untuk menjamin dan melindungi Keselamatan Dan Kesehatan tenaga kerja melalui upaya-upaya pencegahan kecelakaan di dunia kerja dan penyakit-penyakit dilingkungan kerja akibat kurangnya kebersihan dilingkungan tersebut.