TUJUAN DARI K3
Tujuan utama K3 adalah untuk melindungi, merawat lingkungan kerja dan yang terpenting keamanan karyawat saat berada dilingkungan kerja. dan tujuan tentang Bab K3 ini telah diatur oleh Undang-undang K3 Pasal 86 Ayat 2 yang ulasannya berbunyi,"Untuk melindungi keselamatan pekerja/buruh guna mewujudkannya produktivitas kerja yang optimal diselenggarakan upaya-upaya untuk keselamatan dan kesehatan kerja".
Banyak pabrik-pabrik industri, manufaktur, konstruksi menciptakan sebuah bangunan atau produk menggunakan dua tangan, mesin dan juga pastinya ada campurtangan dari manusia. Diharapkan bagi setiap pelaku K3 untuk memperhatikan hal-hal yang berkaitan dengan keselamatan dan kesehatan para pekerja. di antaranya kita memerlukan namanya alat-alat unuk mendukung keselamatan para pekerja.
1. Helm keselamatan (safety helmet) berfungsi sebagai pelindung kepala dari benturan, pukulan, atau benda keras dan tajam jang     melayang jatuh dari udara.
2. Masker berfungsi sebagai pelindung organ pernafasan yang disebabkan oleh bahan kimia, uap pabrik, debu, ataupun gas yg bersifat bahaya untuk pernafasan.
3. Sepatu Boot berfungsi sebagai pelindung kaki dari benturan, tertimpa benda berat, tertusuk, terkena cairan kimua, uap kimia yang berbahaya.
4. Penutup telinga berfungsi sebagai melindungi telinga dari kebisingan dan tekanan suara yang berlebihan.
5. Kacamata Pengaman berfungsi sebagai pelindung mata dari partikel-partikel kecil yang melayang diudara yang diakibatkan dari bahan kimia.Â
Jadi intinya itu alat-alat yang paling penting untuk melindungi para pekerja dari dari keselamatan dan kecelakaan kerja.
MANFAAT DARI K3
a. masyarakat atau khususnya sebagai pelaku pekerja dapat terlindungi dari hal-hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan kerja atau penyakit yang di akibatkan oleh lingkungan kerja.