- Â Â Lebih lanjut diatur pada Pasal 18 bahwa Kewajiban Kepala Desa adalah :
a. Â Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika;
b. Â Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa;
c. Â Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat desa;
d. Â Mentaati dan menegakkan Peraturan Perundang-Undangan;
e. Â Melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan Gender;
f. Â Melaksanakan prinsip Tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, professional, efektif, efesien, bersih, bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme;
g. Â Menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di desa;
h. Â Menyelenggarakan administrasi Pemerintahan Desa yang baik;
i. Â Mengelola keuangan dan aset desa;
j. Â Melaksanakan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa;