Mohon tunggu...
Sudirman Hasan
Sudirman Hasan Mohon Tunggu... Dosen - Dosen

Asli Jombang dan kini mengabdikan diri di sebuah lembaga pendidikan di Malang. "Dengan menulis, aku ada. Dengan tulisan, aku ingin hidup seribu tahun lagi..."

Selanjutnya

Tutup

Financial

Plus Minus Wakaf Online

3 Agustus 2018   05:26 Diperbarui: 3 Agustus 2018   05:51 1657
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jika sudah terdaftar, maka wakif dengan aman dapat mewakafkan hartanya melalui kedua lembaga tersebut. Jika tidak, maka wakaf yang mereka lakukan bisa diragukan dan biasa jadi tidak dikelola sesuai dengan syariatnya. Selain tentang perijinan, masalah administrasi lain adalah tentang format formulir wakaf. 

Jika wakaf tanah, seseorang harus ke KUA untuk melakukan ikrar wakaf, maka dengan wakaf online, permasalahan pendaftaran wakaf menjadi rancu. Bagaimana jika seseorang ingin wakaf tanah melalui sistem online? Tentu, syarat administrasi tidak dapat terpenuhi dengan sistem online karena pemerintah belum meluncurkan sistem online untuk pendaftaran wakaf tanah. Masalah lain adalah wakaf uang. 

Secara administratif, wakaf uang harus dilakukan di Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) atau bank syariah yang sudah disyahkan oleh BWI sebagai lembaga penerima wakaf uang. 

Lembaga ini juga akan mengeluarkan sertifikat wakaf uang yang berfungsi sebagai akte ikrar wakaf uang. Nah, jika kemudian wakaf uang dilakukan secara online, maka komunikasi antara wakif, nazhir, dan LKS-PWU harus dikondisikan sehingga wakaf uang dapat dilaksanakan secara profesional dan terjaga kelestariannya.

Kedua,  ikrar wakaf. Secara umum, ikrar berarti pernyataan yang dilakukan oleh wakif untuk  menyerahkan wakaf kepada nadhir. Dalam tradisi konvensional, ikrar diucapkan secara lisan seperti akad ijab dan qabul antara wakif dan nazhir. 

Ketika sistemnya online, ikrar tidak lagi bisa dilakukan secara lisan. Ikrar hanya dilakukan dengan pengisian formulir yang disediakan oleh lembaga penerima wakaf. Tanda tangan secara elektronik bisa dilakukan dengan fasilitas khusus. 

Form ikrar ini seharusnya seragam antara satu lembaga dengan lembaga lain sehingga dapat diadministrasikan dan dimonitor oleh pemerintah melalui Badan Wakaf Indonesia. Jika tidak, maka ikrar tidak dapat dilaksanakan dengan sempurnanya sehingga transaksi wakaf bisa batal demi hukum.

Ketiga, amanah abadi tidak mudah terdekteksi. Sekali lagi, fitrah wakaf adalah abadi, meskipun saat ini ada pula jenis wakaf berjangka. Keabadian harta wakaf yang sudah diterima oleh nadhir tidak mudah dideteksi oleh wakif. Jika wakaf tradisional, wakif dengan mudah bertemu dan berkomunikasi dengan nadhir. 

Bahkan wakif dapat mengusulkan pergantian nadhir jika harta wakaf tidak dapat dikelola dengan baik. Untuk wakaf online, komunikasi antara wakif dan nadhir sangat terbatas sehingga amanah wakaf dapat disalahgunakan bahkan dapat dihabiskan oleh nadhir. Padahal, wakaf harus terjaga kelestariannya.

Oleh sebab itu, perlu ada beberapa solusi yang dapat ditawarkan agar masyarakat dapat melakukan wakaf online dengan aman dan selamat.  Pertama, peran pemerintah dalam penertiban administrasi wakaf online agar amanah wakif dapat dijaga. Kedua, transparansi laporan wakaf kepada wakif. Ketiga, wakif gathering dapat dijadikan sebagai ajang silaturahmi untuk menyambung komunikasi antara wakif dan nadhir secara langsung. Dengan demikian, wakaf akan dapat dilaksanakan sesuai syariah seiring dengan perkembangan zaman.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun