Wakaf online kini menjadi salah satu trend donasi di Indonesia. Hal ini tentu menarik karena seiring dengan perkembangan zaman, banyak transaksi yang berbasis IT. Sebelum wakaf online, masyarakat lebih awal mengenal sedekah online dan  zakat online.Â
Banyak lembaga zakat memanfaatkan teknologi berbasis ATM, android, dan website, untuk menjaring dana umat. Wakaf yang sebenarnya memiliki karakter khas pun ikut serta dalam perkembangan teknologi modern.Â
Permasalahannya, kalau zakat dan sedekah dapat digunakan dengan leluasa oleh pengelola atau penerimanya, namun wakaf mengharuskan penjagaan harta secara abadi. Oleh sebab itu, perlu beberapa catatan bagi pelaku wakaf online termasuk lembaga penerimanya.
Tidak dipungkiri  bahwa dengan online wakaf, banyak manfaat yang didapatkan oleh wakif. Pertama, cepat. Transaksi wakaf online memudahkan para wakif untuk melaksanakan wakaf tanpa harus antri. Apalagi jika aplikasinya sudah berbasis android, wakaf bisa dilakukan dimana saja, bahkan saat menjelang tidur. Â
Wakif tinggal membuka HPnya dan mengikuti instruksi yang sudah disediakan. Â Hanya dalam hitungan detik, proses wakaf bisa terlaksana.Â
Kalau masih harus ke ATM atau membuka website via laptop, calon wakif perlu sedikit usaha untuk melaksanakan niatnya. Namun, tetap saja wakif tidak perlu butuh waktu lama untuk melakukan niat mengabadikan hartanya.
Kedua, mudah. Sekali lagi, wakif dimanjakan dengan teknologi modern dengan kecepatan akses layanan sehingga hanya dengan permainan jari dan tombong sambil mendengarkan musik, ia bisa melakukan wakaf. Â Â
Kemudahan fasilitas menjadi daya tarik tersendiri bagi mereka yang sibuk bekerja dan tidak punya waktu luang untuk berkunjung ke lembaga tertentu hanya untuk melakukan  wakaf. Apalagi, seluruh informasi wakaf seringkali sudah disediakan oleh lembaga wakaf.
Ketiga, murah. Wakif sangat hemat dalam hal waktu dan biaya karena ia tidak harus mengeluarkan uang transportasi untuk melakukan wakaf. Dengan fasilitas internet yang tersedia di mana-mana secara gratis, seseorang wakaf langsung melakukan wakaf secara online.
Namun, di balik seluruh kemudahan dan di atas, wakaf online menyimpan beberapa masalah yang perlu dicermati.Â
Pertama, tentang tertib administrasi. Layanan wakaf online biasanya disediakan oleh lembaga yang berkecimpung di bidang filantropi. Misalnya, Dompet Dhuafa dan Global Wakaf. Lembaga ini perlu dicermati ijin operasionalnya di Badan Wakaf Indonesia.Â
Jika sudah terdaftar, maka wakif dengan aman dapat mewakafkan hartanya melalui kedua lembaga tersebut. Jika tidak, maka wakaf yang mereka lakukan bisa diragukan dan biasa jadi tidak dikelola sesuai dengan syariatnya. Selain tentang perijinan, masalah administrasi lain adalah tentang format formulir wakaf.Â
Jika wakaf tanah, seseorang harus ke KUA untuk melakukan ikrar wakaf, maka dengan wakaf online, permasalahan pendaftaran wakaf menjadi rancu. Bagaimana jika seseorang ingin wakaf tanah melalui sistem online? Tentu, syarat administrasi tidak dapat terpenuhi dengan sistem online karena pemerintah belum meluncurkan sistem online untuk pendaftaran wakaf tanah. Masalah lain adalah wakaf uang.Â
Secara administratif, wakaf uang harus dilakukan di Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) atau bank syariah yang sudah disyahkan oleh BWI sebagai lembaga penerima wakaf uang.Â
Lembaga ini juga akan mengeluarkan sertifikat wakaf uang yang berfungsi sebagai akte ikrar wakaf uang. Nah, jika kemudian wakaf uang dilakukan secara online, maka komunikasi antara wakif, nazhir, dan LKS-PWU harus dikondisikan sehingga wakaf uang dapat dilaksanakan secara profesional dan terjaga kelestariannya.
Kedua, ikrar wakaf. Secara umum, ikrar berarti pernyataan yang dilakukan oleh wakif untuk  menyerahkan wakaf kepada nadhir. Dalam tradisi konvensional, ikrar diucapkan secara lisan seperti akad ijab dan qabul antara wakif dan nazhir.Â
Ketika sistemnya online, ikrar tidak lagi bisa dilakukan secara lisan. Ikrar hanya dilakukan dengan pengisian formulir yang disediakan oleh lembaga penerima wakaf. Tanda tangan secara elektronik bisa dilakukan dengan fasilitas khusus.Â
Form ikrar ini seharusnya seragam antara satu lembaga dengan lembaga lain sehingga dapat diadministrasikan dan dimonitor oleh pemerintah melalui Badan Wakaf Indonesia. Jika tidak, maka ikrar tidak dapat dilaksanakan dengan sempurnanya sehingga transaksi wakaf bisa batal demi hukum.
Ketiga, amanah abadi tidak mudah terdekteksi. Sekali lagi, fitrah wakaf adalah abadi, meskipun saat ini ada pula jenis wakaf berjangka. Keabadian harta wakaf yang sudah diterima oleh nadhir tidak mudah dideteksi oleh wakif. Jika wakaf tradisional, wakif dengan mudah bertemu dan berkomunikasi dengan nadhir.Â
Bahkan wakif dapat mengusulkan pergantian nadhir jika harta wakaf tidak dapat dikelola dengan baik. Untuk wakaf online, komunikasi antara wakif dan nadhir sangat terbatas sehingga amanah wakaf dapat disalahgunakan bahkan dapat dihabiskan oleh nadhir. Padahal, wakaf harus terjaga kelestariannya.
Oleh sebab itu, perlu ada beberapa solusi yang dapat ditawarkan agar masyarakat dapat melakukan wakaf online dengan aman dan selamat. Pertama, peran pemerintah dalam penertiban administrasi wakaf online agar amanah wakif dapat dijaga. Kedua, transparansi laporan wakaf kepada wakif. Ketiga, wakif gathering dapat dijadikan sebagai ajang silaturahmi untuk menyambung komunikasi antara wakif dan nadhir secara langsung. Dengan demikian, wakaf akan dapat dilaksanakan sesuai syariah seiring dengan perkembangan zaman.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H