Mohon tunggu...
Suci Trianjani
Suci Trianjani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Perkenalkan saya Suci Trianjani mahasiswa S1 Hukum UPN “Veteran” Jakarta. Memiliki keterampilan komunikasi yang efektif, kemampuan berpikir kreatif, dan analitis yang baik. Saya mendefinisikan diri saya sebagai seseorang yang disiplin, bertanggung jawab, serta memiliki ketertarikan dalam belajar hal-hal baru.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Putusnya Pernikahan: Memahami Fasakh Nikah dalam Hukum Islam

15 Mei 2024   08:15 Diperbarui: 14 Juni 2024   23:31 187
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

4) Salah seorang suami / istri itu murtad

5) Perkawinan itu rusak ( fasad )

6) Tidak ada kesamaam status ( kufu )

c. Menurut Mazhab Maliki:

1) TerjadinyaLi’an

2) Fasadnya perkawinan

3) Salah seorang pasangan itu murtad.

Akibat

Adapun akibat hukum pembatalan pernikahan dimuat di dalam Pasal 28 ayat (1) sebagai berikut: “Batalnya suatu pernikahan dimulai setelah keputusan Pengadilan mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan berlaku sejak saat berlangsungnya pernikahan”.  Akibat   pembatalan perkawinan berakibat kepada:

1. Terhadap Anak Permasalahan yang berkenaan dengan akibat hukum terhadap putusnya pernikahan dimuat dalam Pasal 28 ayat (2), sebagai berikut:

Keputusan tidak berlaku surut terhadap Anak-anak yang dilahirkan dari pernikahan tersebut. Anak-anak yang dilahirkan dalam pernikahan yang telah diputuskan tidak berlaku surut,  sehingga dengan demikian anak-anak ini dianggap sah, meskipun salah seorang tuanya beritikad atau keduanya beritikad  buruk.  Dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 bahwa semua anak yang dilahirkan, dalam pernikahannya yang dibatalkan meskipun  kedua orang  tuanya beritikad buruk anak tersebut masih  anak sah. Ini berdasarkan kemanusiaan dan kepentingan anak-anak yang tidak berdosa, patut mendapatkan perlindungan hukum. Dengan demikian menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 anak-anak yang dilahirkan itu mempunyai status hukum yang jelas sebagai anak sah dari kedua orangtuanya yang pernikahannya diputuskan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun