Dalam studi fikih, Fasakh didasarkan pada nash Al-Qur’an Surat An-Nisa ayat 23. Ayat tersebut secara tersurat menjelaskan bahwa agama Islam melarang menikahi beberapa jenis perempuan, seperti ibu dan saudari perempuan. Larangan ini mencakup perempuan yang masih bersuami dan saudari perempuan sepersusuan. Jika pernikahan tetap dilakukan karena laki-laki tidak menyadari bahwa pasangannya adalah saudari perempuannya sendiri karena telah lama berpisah, maka keduanya harus dirusakkan dengan fasakh nikah.
Sebab
sebab-sebab yang dapat dijadikan sebagai alasan pembatalan perkawinan menurut para ulama dan empat mazhab, diperinci sebagai berikut:
a. Menurut Mazhab Hanafi, sebab-sebab fasakh, yaitu:
1) Pisah karena suami isteri murtad
2) Perceraian karena perkawinan itu fasad (rusak )
3) Perpisahan karena tidak seimbangnya status (kufu) atau suami tidak dapat dipertemukan
b. Menurut Mazhab Syafi’I dan Hanbali:
1) Pisah karena cacat salah seorang suami istri
2) Perceraian karena berbagai kesulitan( I’sar ) suami
3) Pisah karena li’an