Mohon tunggu...
Suci Trianjani
Suci Trianjani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Perkenalkan saya Suci Trianjani mahasiswa S1 Hukum UPN “Veteran” Jakarta. Memiliki keterampilan komunikasi yang efektif, kemampuan berpikir kreatif, dan analitis yang baik. Saya mendefinisikan diri saya sebagai seseorang yang disiplin, bertanggung jawab, serta memiliki ketertarikan dalam belajar hal-hal baru.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Putusnya Pernikahan: Memahami Fasakh Nikah dalam Hukum Islam

15 Mei 2024   08:15 Diperbarui: 14 Juni 2024   23:31 187
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam  studi  fikih, Fasakh didasarkan  pada nash  Al-Qur’an Surat An-Nisa ayat 23. Ayat tersebut secara tersurat menjelaskan bahwa agama Islam melarang menikahi beberapa jenis perempuan, seperti ibu dan saudari perempuan. Larangan ini mencakup perempuan yang masih bersuami dan saudari perempuan sepersusuan.  Jika pernikahan tetap dilakukan karena laki-laki tidak menyadari bahwa pasangannya adalah saudari perempuannya sendiri karena telah lama berpisah, maka keduanya harus dirusakkan dengan fasakh nikah.

Sebab

sebab-sebab yang dapat dijadikan sebagai alasan pembatalan perkawinan menurut para ulama dan empat mazhab, diperinci sebagai berikut: 

a. Menurut Mazhab Hanafi, sebab-sebab fasakh, yaitu:

1) Pisah karena suami isteri murtad

2) Perceraian karena perkawinan itu fasad (rusak )

3) Perpisahan karena tidak seimbangnya status (kufu) atau suami tidak dapat dipertemukan

b. Menurut Mazhab Syafi’I dan Hanbali:

1) Pisah karena cacat salah seorang suami istri

2) Perceraian karena berbagai kesulitan( I’sar ) suami

3) Pisah karena li’an

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun