4) Salah seorang suami / istri itu murtad
5) Perkawinan itu rusak ( fasad )
6) Tidak ada kesamaam status ( kufu )
c. Menurut Mazhab Maliki:
1) TerjadinyaLi’an
2) Fasadnya perkawinan
3) Salah seorang pasangan itu murtad.
Akibat
Adapun akibat hukum pembatalan pernikahan dimuat di dalam Pasal 28 ayat (1) sebagai berikut: “Batalnya suatu pernikahan dimulai setelah keputusan Pengadilan mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan berlaku sejak saat berlangsungnya pernikahan”. Akibat pembatalan perkawinan berakibat kepada:
1. Terhadap Anak Permasalahan yang berkenaan dengan akibat hukum terhadap putusnya pernikahan dimuat dalam Pasal 28 ayat (2), sebagai berikut:
Keputusan tidak berlaku surut terhadap Anak-anak yang dilahirkan dari pernikahan tersebut. Anak-anak yang dilahirkan dalam pernikahan yang telah diputuskan tidak berlaku surut, sehingga dengan demikian anak-anak ini dianggap sah, meskipun salah seorang tuanya beritikad atau keduanya beritikad buruk. Dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 bahwa semua anak yang dilahirkan, dalam pernikahannya yang dibatalkan meskipun kedua orang tuanya beritikad buruk anak tersebut masih anak sah. Ini berdasarkan kemanusiaan dan kepentingan anak-anak yang tidak berdosa, patut mendapatkan perlindungan hukum. Dengan demikian menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 anak-anak yang dilahirkan itu mempunyai status hukum yang jelas sebagai anak sah dari kedua orangtuanya yang pernikahannya diputuskan.