Dengan gambaran kasar tentang sumber pendanaan yang berasal dari dana BOSNAS dan BOSDA apakah sudah memenuhi SPM pembiayaan bidang SMK, Terlebih lagi saat ini SMK merupakan penompang pendidikan vokasi yang digadang gadang menjadi bagian komponen penting menghadapi isu strategis nasional yaitu BONUS DEMOGRAFI
Akan kah....?
Jadi apakah diharamkan jika pemerintah daerah mengambil salah satu bagian dari tanggung jawab pendidikan dengan membuat kebijakan Pergub Lampung 61 tahun 2020 sebagai landasan hukum bagi solusi memajukan dunia pendidikan?
Link PERGUB 61 https://drive.google.com/file/d/1XmwxHe0dOvi1H15N0FH_dNIQJ9ZjfSy_/view
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H