Dengan gambaran kasar tentang sumber pendanaan yang berasal dari dana BOSNAS dan BOSDA apakah sudah memenuhi SPM pembiayaan bidang SMK, Terlebih lagi saat ini SMK merupakan penompang pendidikan vokasi yang digadang gadang menjadi bagian komponen penting menghadapi isu strategis nasional yaitu BONUS DEMOGRAFI
Akan kah....?
Jadi apakah diharamkan jika pemerintah daerah mengambil salah satu bagian dari tanggung jawab pendidikan dengan membuat kebijakan Pergub Lampung 61 tahun 2020 sebagai landasan hukum bagi solusi memajukan dunia pendidikan?
Link PERGUB 61 https://drive.google.com/file/d/1XmwxHe0dOvi1H15N0FH_dNIQJ9ZjfSy_/view
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI