Mohon tunggu...
I Wayan Gede Suacana
I Wayan Gede Suacana Mohon Tunggu... Penulis - Penulis, Pemerhati Sosial, Peminat Yoga Asana dan Meditasi

Hobi membaca dan menulis untuk literasi dan aktualisasi diri, praktik yoga asana dan meditasi untuk realisasi diri. Menjalani hidup apa adanya serta menghargai keberagaman yang memancarkan keindahan sebagai manifestasi kesatuan dalam variasi. Prinsip hidup yang dipegang: Pure heart, clean mind, holy work in order to achieve unity, purity and divinity. Penulis Majalah Mahasiswa (1988-1990); Pengelola/ Redaksi Jurnal Politik Sarathi dan Jurnal Sosial dan Politik Sintesa (1991-2013); Blooger Bali Sai Amrita (Maret 2009-Februari 2014); Penulis Kolom Opini Harian Umum Bali Post (2003-2013); Penulis artikel pada Media Online/ Citizen Media: Atnews, Majalah Sraddha, Kompasiana dan Opinia (Januari 2024-sekarang); Dosen dan peneliti di Universitas Warmadewa Denpasar (1991- sekarang); Peminat yoga asana dan meditasi (1988-sekarang); Pemenang I Lomba Esai yang diadakan oleh Ikatan Wanita Penulis Bali (2008). Alamat E-mailnya: suacana@warmadewa.ac.id

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Demokrasi, Pilkada dan Kemandirian Politik Rakyat

4 November 2024   11:45 Diperbarui: 24 November 2024   20:29 313
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kemandirian politik rakyat pemilih dalam pilkada  memerlukan paling tidak empat  syarat. Pertama, rakyat yang otonom dari ekspansi dan pemaksaan baik oleh tim sukses, kandidat maupun parpol pendukung dalam pendaftaran pemilih, pencalonan, kampanye, pemberian suara dan penghitungan suara.  Segala bentuk partisipasi rakyat dalam setiap tahapan pilkada tersebut murni berasal dari kesadaran sendiri, berdirikari dan tidak ada campur tangan serta mobilisasi dari pihak lain. Kedua,  adanya akses pemilih terhadap pasangan calon kepala daerah. Setiap calon pemilih dapat mengetahui dan memahami dengan baik figur, misi, visi, program dan rencana strategis masing-masing kandidat yang akan dipilihnya. Ketiga, berkembangnya arena kompetisi yang sehat dimana masing-masing pasangan calon bisa mengatur diri mereka sendiri dengan tetap mengembangkan saling pengertian yang mutual diantara mereka. Pengurangan penggunaan cara-cara intimidasi, paksaan, money politics, dan berbagai jenis sumbangan oleh pasangan calon  kepala daerah kepada calon pemilih. Keempat, pemerintah dan TNI agar tetap bersikap netral dan adil terhadap semua pasangan calon kepala daerah. Kedua institusi ini tidak boleh memihak walaupun mantan pimpinannya (gubernur, bupati/ walikota) sebagai salah satu petahana ikut berkompetisi dalam pilkada.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun