Kemandirian politik rakyat pemilih dalam pilkada  memerlukan paling tidak empat  syarat. Pertama, rakyat yang otonom dari ekspansi dan pemaksaan baik oleh tim sukses, kandidat maupun parpol pendukung dalam pendaftaran pemilih, pencalonan, kampanye, pemberian suara dan penghitungan suara.  Segala bentuk partisipasi rakyat dalam setiap tahapan pilkada tersebut murni berasal dari kesadaran sendiri, berdirikari dan tidak ada campur tangan serta mobilisasi dari pihak lain. Kedua,  adanya akses pemilih terhadap pasangan calon kepala daerah. Setiap calon pemilih dapat mengetahui dan memahami dengan baik figur, misi, visi, program dan rencana strategis masing-masing kandidat yang akan dipilihnya. Ketiga, berkembangnya arena kompetisi yang sehat dimana masing-masing pasangan calon bisa mengatur diri mereka sendiri dengan tetap mengembangkan saling pengertian yang mutual diantara mereka. Pengurangan penggunaan cara-cara intimidasi, paksaan, money politics, dan berbagai jenis sumbangan oleh pasangan calon  kepala daerah kepada calon pemilih. Keempat, pemerintah dan TNI agar tetap bersikap netral dan adil terhadap semua pasangan calon kepala daerah. Kedua institusi ini tidak boleh memihak walaupun mantan pimpinannya (gubernur, bupati/ walikota) sebagai salah satu petahana ikut berkompetisi dalam pilkada.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H