Atau mungkin tanggal 2/3 nya ditentukan setelah masa pidana dikurangi grasi. Untuk lebih pastinya tentunya tanggal yang dipakai adalah yang terdapat pada Surat Keputusan Menteri Hukum dan Ham atas Pembebasan Bersyarat dari Schapelle Leigh Corby.
Kesimpulan Terakhir bahwa Pembebasan Bersyarat Corby ini pasti sudah sesuai dengan aturan hukum. Terkait kontroversi yang beredar kemungkinan ada kekurangpahaman dan sudah terlanjur beredarnya pemahaman publik bahwa ada PP yang namanya PP Pengetatan Remisi. Padahal Ke dua PP Pengetatan Remisi baik itu PP 28/2006 ataupun PP 99/2012 tak berlaku surut, dan kasus Corby ini terjadi dan berkekuatan hukum tetap sebelum ke dua PP Pengetatan Remisi ini berlaku.
Kontroversi selanjutnya bisa dipastikan adalah mengenai Grasi yang diberikan oleh Kepala Negara kepada Terpidana Corby. Mengenai Grasi memang adalah menjadi Hak seorang Kepala Negara. Hal mengenai Grasi inilah mungkin menjadi salasatu penyebab kontroversi dari kasus seorang Schapelle Leigh Corby.
Dan Apapun itu, mari kita hormati keputusan hukum yang telah diputuskan oleh para penegak hukum di negara kita.
Mohon maaf jika dalam penyajian ini banyak kekurangan ataupun ada kesalahan. Penyajian perhitungan adalah berdasarkan dari pengalaman penulis selama beberapa tahun menyusun usulan pengajuan remisi.
Salam Waspada,
~Hsu~