Pada kasus Corby terjadi kontroversi karena publik telah banyak mengetahui mengenai PP Pengetatan Remisi baik itu PP No.28/2006 dan juga PP No.99/2012. Mengenai hal ini ada baiknya kita tahu bahwa Kemenkumham telah mengeluarkan putusan bahwa PP Pengetatan Remisi ini tak berlaku surut.
Kesimpulan saya dengan diberitakannya mengenai Remisi Corby selama kurun waktu 2006-2011 sebanyak 25 bulan adalah bahwa Kasus Corby ini "Tak Terkait dengan kedua buah PP tersebut) dan tambahan lagi kasus Corby terjadi sebelum ke dua buah PP tersebut di berlakukan.
Dengan kesimpulan ini, maka dapat saya sajikan perhitungan Masa Pidana Corby Dengan Remisi sampai berakhirnya Masa Pidana Murni Corby:
[caption id="attachment_321557" align="aligncenter" width="664" caption="Perhitungan Masa Pidana Corby 20 tahun dengan remisi, tanpa grasi dan PB (dok.pri)"]
![13919403091360497615](https://assets.kompasiana.com/statics/crawl/552d483b0423bdf51c8b4568.jpeg?t=o&v=555)
Tanggal pada tabel di atas belum termasuk Denda dan Subsidair. Jika Denda tidak di bayar maka. Corby harus menjalani pidana tambahan selama 6 bulan terhitung sejak tanggal ekspirasi murni selesai.
Perhitungan Masa Pidana Corby dengan Remisi dan Grasi
[caption id="attachment_321560" align="aligncenter" width="656" caption="Perhitungan Masa Pidana Corby, 20 tahun dengan potongan remisi dan grasi (dok.pri)"]
![1391941271212864143](https://assets.kompasiana.com/statics/crawl/552d483b0423bdf51c8b4569.jpeg?t=o&v=555)
Perhitungan Masa Pidana Corby dengan Pembebasan Bersyarat.
Jika di hitung dengan rumusan Pembebasan Bersyarat yaitu "Masa Pidana di kali 2/3 kemudian di kurangi potongan". maka dapat di hitung sebagai berikut:
20 tahun x 2/3 = 13 tahun 4 bulan, maka tanggal Bebas Bersyarat sebelum potongan adalah sekitar tanggal 09 Februari 2018.
Tanggal 09 Februari 2018 ini kemudian kita kurangi dengan potongan baik remisi maupun grasi. Dalam Masa Pidana Corby ini jika dikurangi dengan Grasinya saja yang 5 tahun sudah di dapat tanggal 09 Februari 2013.