1. CITA HUKUM PANCASILA
Tatanan hukum dalam suatu masyarakat indonesia
Cita hukum pancasila ( rechtside ) merupakan jiwa bangsa Indonesia yang didalamnya mengandung nilai-nilai luhur dan filosofis dari bangsa Indonesia itu sendiri, serta mengakomodasi kemajemukan hukum yang tumbuh dan berkembang dimasyarakat indonesia.
Pada hakikat nya hukum sebagai aturan tingkah laku masyarakat yang berakar atau bersumber pada gagasan, karsa, cipta, dan pikiran berkenaan dengan hukum atau persepsi tentang makna hukum yang terdiri dari tiga unsur:
1. Â Keadilan
2. Kemanfaatan/kehasil-gunaan ( doelmatigheid / utility )
3. Kepastian hukum
Cita hukum terbentuk dalam pikiran, gagasan dan sanubari manusia, karena manusia ciptaan Tuhan yang sempurna, pandangan hidup, keyakinan dan keagamaan dan kenyataan hidup yang tumbuh dan berkembang  masyarakat. Dalam dinamika kehidupan masyarakat,cita hukum akan mempengaruhi tatanan hidup masyarakat berbangsa dan bernegara
Cita hukum bangsa indonesia bersumber dan berakar pada pancasila yang digagas oleh para Pendiri Negara Republik  Bangsa Indonesia yang ditetapkan sebagai landasan kefilsafatan dan segala sumber hukum  indonesia. Pancasila sebagai dasar negara didasarkan padaKetetapan MPRS No.XX/MPRS/1966 (jo Ketetapan MPR No.V/MPR/1973, joKetetapan MPR No.IX/MPR/1978) yang menjelaskan bahwa Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber tertib hukum IndonesiaÂ
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa indonesia yang mengungkapkan pandangan bangsa indonesia tentang hubungan antara Tuhan dan manusia,manusia dan sesama manusia, serta manusia dan alam semesta.
pandangan hidup itu, seperti yang dikatakan oleh  Cardozo "a stream of tedency, whether you choose to call it philosophy or not whitch give us coherence and direction to  thought and action " dengan kata lain pancasila adalah jawaban bangsa indonesia terhadap pertanyaan pertanyaan pemikiran kefilsafatan pancasila.
Pandangan hidup pancasila pandangan hidup bangsa yang berarti bahwa pancasila menjadi petunjuk atau pedoman diberbagai kegiatan kehidupan untuk mengatur kehidupan bernegara dan berbangsa Indonesia. Sebagai pandangan hidup pancasila juga berfungsi sebagai pegangan hidup, norma, dan pedoman disemua aspek kehidupan mulai dari masyarakan hingga berbangsa Indonesia.
pandangan hidup telah dirumuskan dalam kesatuan lima sila pancasila yang masing masing mempunyai nilai fundamental dan sekaligus menjadi lima asas operasioanal dalam menjalani kehidupan,termasuk dalam penyelengaraan dan pengembangan hukum di indonesia ( pembentukan, penemuan dan penerapan hukum ) kesatuan lima nilai fundamental dijabarkan atau diderivasi berdasarkannya yang mewujudkan sebuah sistem hukum ( tata-hukum ). Tiap kaidah hukum mencerminkan atau dijiwai sebuah nilai. Dengan demikian tata hukum mencerminkan atau bermuatan sistem nilai. Dalam esensinya sistem nilai dapat dibedakan kedalam Nilai dasar (base-values ) sebagai landasan dan acuan yang mencapai atau memperjuangkan sesuatu.dan sekaligus juga menjadi '' goals values '' keselurhan nilai nilai dalam sistem pancasila yang dipersatukan  oleh prinsip
''kesatuan dalam perbedaan dan perbedaan dalam kesatuan yang menjiwai struktur dasar keberdaan manusia dalam persamaan.prinsip dasar yang mempersatukan  tertuang dalam ungkapan " BHINEKA TUNGGAL IKA'' yakni, kesatuan dalam perbedaan dan perbedaan dalam kesatuan, yang mengungkapkan titik tolak dan cara pandang bangsa indonesia.
dalam ungkapan tersebut tergantung pengakuan serta penghormatan terhadap martabat manusia, kekhasan  kelompok kelompok etnis seluruh daerah indonesia dari sabang sampai merauke dan keyakinan keagamaan  dalam kesatuan berbangsa dan bernegaraÂ
Dalam kerangka pandangan tentang cara keberadaan manusia , maka cita hukum pancasila berintikan
1. Ketuhanan Yang Maha EsaÂ
2. penghormatan atas martabat manusiaÂ
3. wawasan kebangsaan dan nusantaraÂ
4. persamaan dan kelayakanÂ
5. keadilan sosial
6. moral dan budi pekerti yang luhurÂ
TERIMAKASIH.
Artikel dibuatÂ
STEPANUS SATOKO
mahasiswa fakultas hukum universitas bhayangkara surabaya
pendiri :LBH OTODIDAK INDONESIA
KRITIK /SARAN
081363024969 E-MAIL:stepanussatok@gmail.com
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H