Mohon tunggu...
STEPANUS SATOKO
STEPANUS SATOKO Mohon Tunggu... Penulis - MAHASISWA, PENULIS HUKUM UNIVERSITAS BHAYANGKARA SURABAYA

penelitian dan kajian hukum hukum yang berkadialan, kepastian dan kemanfaatan bagi masyarakat

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Paradigma Ilmu Hukum Nasional Indonesia

5 Juni 2019   14:05 Diperbarui: 5 Juni 2019   14:39 110
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

 1. CITA HUKUM PANCASILA

Tatanan hukum dalam suatu masyarakat indonesia

Cita hukum pancasila ( rechtside ) merupakan jiwa bangsa Indonesia yang didalamnya mengandung nilai-nilai luhur dan filosofis dari bangsa Indonesia itu sendiri, serta mengakomodasi kemajemukan hukum yang tumbuh dan berkembang dimasyarakat indonesia.

Pada hakikat nya hukum sebagai aturan tingkah laku masyarakat yang berakar atau bersumber pada gagasan, karsa, cipta, dan pikiran berkenaan dengan hukum atau persepsi tentang makna hukum yang terdiri dari tiga unsur:

1.  Keadilan

2. Kemanfaatan/kehasil-gunaan ( doelmatigheid / utility )

3. Kepastian hukum

Cita hukum terbentuk dalam pikiran, gagasan dan sanubari manusia, karena manusia ciptaan Tuhan yang sempurna, pandangan hidup, keyakinan dan keagamaan dan kenyataan hidup yang tumbuh dan berkembang  masyarakat. Dalam dinamika kehidupan masyarakat,cita hukum akan mempengaruhi tatanan hidup masyarakat berbangsa dan bernegara

Cita hukum bangsa indonesia bersumber dan berakar pada pancasila yang digagas oleh para Pendiri Negara Republik  Bangsa Indonesia yang ditetapkan sebagai landasan kefilsafatan dan segala sumber hukum  indonesia. Pancasila sebagai dasar negara didasarkan padaKetetapan MPRS No.XX/MPRS/1966 (jo Ketetapan MPR No.V/MPR/1973, joKetetapan MPR No.IX/MPR/1978) yang menjelaskan bahwa Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber tertib hukum Indonesia 

Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa indonesia yang mengungkapkan pandangan bangsa indonesia tentang hubungan antara Tuhan dan manusia,manusia dan sesama manusia, serta manusia dan alam semesta.

pandangan hidup itu, seperti yang dikatakan oleh  Cardozo "a stream of tedency, whether you choose to call it philosophy or not whitch give us coherence and direction to  thought and action " dengan kata lain pancasila adalah jawaban bangsa indonesia terhadap pertanyaan pertanyaan pemikiran kefilsafatan pancasila.

Pandangan hidup pancasila pandangan hidup bangsa yang berarti bahwa pancasila menjadi petunjuk atau pedoman diberbagai kegiatan kehidupan untuk mengatur kehidupan bernegara dan berbangsa Indonesia. Sebagai pandangan hidup pancasila juga berfungsi sebagai pegangan hidup, norma, dan pedoman disemua aspek kehidupan mulai dari masyarakan hingga berbangsa Indonesia.

pandangan hidup telah dirumuskan dalam kesatuan lima sila pancasila yang masing masing mempunyai nilai fundamental dan sekaligus menjadi lima asas operasioanal dalam menjalani kehidupan,termasuk dalam penyelengaraan dan pengembangan hukum di indonesia ( pembentukan, penemuan dan penerapan hukum ) kesatuan lima nilai fundamental dijabarkan atau diderivasi berdasarkannya yang mewujudkan sebuah sistem hukum ( tata-hukum ). Tiap kaidah hukum mencerminkan atau dijiwai sebuah nilai. Dengan demikian tata hukum mencerminkan atau bermuatan sistem nilai. Dalam esensinya sistem nilai dapat dibedakan kedalam Nilai dasar (base-values ) sebagai landasan dan acuan yang mencapai atau memperjuangkan sesuatu.dan sekaligus juga menjadi '' goals values '' keselurhan nilai nilai dalam sistem pancasila yang dipersatukan  oleh prinsip

''kesatuan dalam perbedaan dan perbedaan dalam kesatuan yang menjiwai struktur dasar keberdaan manusia dalam persamaan.prinsip dasar yang mempersatukan  tertuang dalam ungkapan " BHINEKA TUNGGAL IKA'' yakni, kesatuan dalam perbedaan dan perbedaan dalam kesatuan, yang mengungkapkan titik tolak dan cara pandang bangsa indonesia.

dalam ungkapan tersebut tergantung pengakuan serta penghormatan terhadap martabat manusia, kekhasan  kelompok kelompok etnis seluruh daerah indonesia dari sabang sampai merauke dan keyakinan keagamaan  dalam kesatuan berbangsa dan bernegara 

Dalam kerangka pandangan tentang cara keberadaan manusia , maka cita hukum pancasila berintikan

1. Ketuhanan Yang Maha Esa 

2. penghormatan atas martabat manusia 

3. wawasan kebangsaan dan nusantara 

4. persamaan dan kelayakan 

5. keadilan sosial

6. moral dan budi pekerti yang luhur 

TERIMAKASIH.

Artikel dibuat 

STEPANUS SATOKO

mahasiswa fakultas hukum universitas bhayangkara surabaya

pendiri :LBH OTODIDAK INDONESIA

KRITIK /SARAN

081363024969 E-MAIL:stepanussatok@gmail.com

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun