Nah, sekarang kalau kita kembali untuk memaksakan agama dll masuk dalam hukum, maka kembali lagi pada lingkaran kebuntuan abadi, dan sama sekali tak ada teori hukum yang bisa dipakai lagi?
Tapi kita mesti optimis, dan Bennie merujuk pada rumusan Konsili Vatikan Kedua yang merupakan reformasi dan oemurnian menyeluruh pada seluruh aspek ritual, ajaran, hukum, praktek  bagi seluruh umat katolik dari pimpinan tertinggi sampai paling bawah, dari umat mondial sampai individu pribadi, bahkan sampai janin dalam kandungan!Â
Menurut Bennie, kendati beliau bukan seorang warga gereja Katolik, rapat terbesar para pemimpin gereja Katolik sedunia ini, melibatkan begitu banyak pakar dan ahli, termasuk para peninjau dari gereja dan agama lain, Konsili ini merumuskan sebuah kesadaran yang melampaui keterbatasan manusia, yang oleh orang sekuler disebut sebuah daya imaginasi untuk sebuah kebenaran yang baik dan berguna untuk semua.Â
Konsili ini menghasilkan juga sebuah teologi dialogal menggantikan teologi yang sangat apologetics sebagai strategi besar kontra Reformasi Protestan sejak ke-16 itu. Prinsip ketat extra ecclesiam nulla salus (di luar gereja Katolik tidak ada keselamatan) misalnya berganti menjadi semua gereja, agama, bahkan tidak beragama itu dapat diselamatkan.
"Demikian status lokasi kita Indonesia sekarang ini terkait R-KUHP ini. Kita berada pada lokasi sejarah dan filsafat seperti ini."Â
Ayo pahami dan sadari, dan jangan lupa shareloc status ini?!! Dan lebih penting lagi semoga Indonesia berjalan lancar aman sampai tujuan sebagaimana yang sudah dirumuskan oleh para founding fathers Ibu pertiwi Indonesia tercinta!!!#
(bersambung pada tulisan ketiga: "Bennie E. Matindas: Pahami dan Sikapi R-KUHP dengan Tepat" )Â