Lalu bagaimana nasib KPK kedepanya?. Setelah malam harinya dihari yang sama pada pagi hari presiden mengeluarkan penyataan tersebut, para pimpinan KPK menyatakan untuk meminta presiden melakukan tindakan penyelamatan.Â
Dengan tidak disangka pernyataan juga keluar yang berisi menyerahkan tanggung jawab pengelolaan lembaga kembali ke presiden dan berharap bahwa presiden dapat mendengar suara lembaganya, para pimpinan KPK tersebut seakan hampir menyerah. Serangan bertubi-tubi pada tubuh KPK yang selama ini bisa dihadapi seakan dibuat lumpuh oleh serangan sifat senyap revisi ini.
Apa kemudian yang akan tersisa pada KPK? Bisakah lembaga anti rasuah ini bertahan pada sisa nafasnya?. Pemerintah, DPR dan pihak elit lainya boleh saja ngotot revisi sifat senyap ini diperlukan. Malah desakan tertib hukum di tunjukkan pada para pimpinan KPK yang mengeluarkan pernyataan tersebut diatas.Â
Apakah kemudian tertib hukum juga tidak bisa diberikan pada proses revisi undang-undang KPK yang tiba-tiba ini? Bukankah seharusnya para pengambil keputusan mengenai revisi undang-undang ini juga harus melaksanakan tertib hukum dengan mengundang pihak-pihak yang berkaitan dalam pembahasan revisi undang-undang ini?.
Jakarta, 14 September 2019
Aritkel ini juga dipublikasikan di dari-catatan.blogspot.com
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H