Mohon tunggu...
Sari Mulyani
Sari Mulyani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Sari Mulyani | 33222010007 | Fakultas Ekonomi dan Bisnis | Universitas Mercu Buana | Mata Kuliah Pendidikan Anti Korupsi dan Etik UMB | Dosen Pengampu : Prof. Dr. Apollo M.Si.Ak.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

QUIZ - Diskursus Sigmund Freud dan Fenomena Kejahatan Korupsi di Indonesia

14 Desember 2023   18:47 Diperbarui: 14 Desember 2023   18:47 132
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

      Analisis struktural sosial, di sisi lain, memungkinkan kita memahami bagaimana faktor-faktor lingkungan, kebijakan, dan ketidaksetaraan masyarakat dapat menjadi pendorong korupsi. Melihat korupsi sebagai produk dari struktur sosial yang tidak seimbang, kita dapat mengidentifikasi area-area di mana reformasi dan perubahan diperlukan. Ini bisa mencakup perbaikan dalam distribusi kekayaan, peningkatan transparansi kebijakan, dan penguatan lembaga penegak hukum. Dengan menganalisis akar penyebab dari sudut pandang struktural sosial, solusi yang dirancang dapat mengatasi masalah fundamental dan menciptakan perubahan yang lebih berkelanjutan.

      Integrasi kedua perspektif ini memungkinkan pengembangan strategi holistik yang melibatkan baik individu maupun masyarakat secara keseluruhan. Solusi yang efektif untuk mengatasi korupsi tidak hanya mencakup perubahan perilaku individu, tetapi juga transformasi struktural dalam sistem sosial. Program pendidikan anti-korupsi yang mengintegrasikan aspek psikologis dan sosial dapat membentuk kesadaran masyarakat dan mendorong perubahan norma-norma yang lebih integritas. Dengan demikian, pendekatan ini menciptakan landasan yang kokoh untuk pencegahan dan penanggulangan korupsi yang tidak hanya menargetkan gejala, tetapi juga akar penyebab yang kompleks dan terkait erat dengan dimensi psikologis dan sosial masyarakat.

      Pengintegrasian pemahaman Freudian tentang psikologi individu dengan analisis struktural sosial menciptakan kesempatan untuk merancang intervensi yang lebih holistik dan berkelanjutan. Dalam melibatkan dimensi psikologis, perhatian terhadap aspek perkembangan dan traumatisasi masa lalu dapat membimbing upaya preventif. Program pendidikan dan kesejahteraan mental yang memperhatikan keseimbangan psikologis dapat membantu mencegah pembentukan pola perilaku koruptif sejak dini. Dengan memahami dinamika psikologis individu, kita dapat membangun pendekatan pencegahan yang lebih personal dan responsif terhadap kebutuhan khusus masyarakat.

      Dari segi analisis struktural sosial, fokus pada faktor-faktor seperti ketidaksetaraan dan norma sosial dapat memberikan landasan bagi perubahan struktural yang lebih luas. Reformasi kebijakan yang bertujuan meningkatkan distribusi kekayaan dan mendorong transparansi dalam tata kelola dapat menciptakan lingkungan sosial yang kurang mendukung praktik koruptif. Lebih dari itu, melibatkan masyarakat dalam proses perubahan sosial dapat memperkuat kesadaran kolektif tentang dampak korupsi serta memberikan tekanan untuk perubahan positif dalam struktur masyarakat (Jalaludin, 2004)

      Integrasi pemahaman Freudian dan analisis struktural sosial juga membuka jalan untuk penelitian lebih lanjut yang menyelidiki interaksi kompleks antara faktor-faktor psikologis dan sosial. Dengan memahami bagaimana ketidaksetaraan dapat merangsang konflik batin atau bagaimana pengalaman masa lalu dapat membentuk respons terhadap struktur sosial, kita dapat memperoleh wawasan yang lebih mendalam tentang dinamika korupsi. Penelitian ini dapat membimbing perkembangan kebijakan dan praktik intervensi yang lebih tepat dan berfokus pada kondisi kontekstual yang spesifik.

      Dengan demikian, pengintegrasian dua perspektif ini menghasilkan pendekatan yang lebih komprehensif dan dapat diadaptasi untuk memerangi korupsi. Melalui pendekatan holistik ini, kita dapat mengidentifikasi dan mengatasi masalah pada tingkat pribadi dan struktural, menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan berintegritas untuk masyarakat secara keseluruhan. Selain itu, penting untuk mengakui bahwa pendekatan holistik ini memerlukan komitmen jangka panjang dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, lembaga masyarakat, dan sektor swasta yang sangat penting.

DAFTAR PUSTAKA

Alatas, S. H. (1980). Sosiologi Korupsi (3rd ed.). LP3ES
Irfan, H. M. (2011). Korupsi Dalam Hukum Agama Islam, Jakarta: Amzah.
Jalaludin, H. (2004). Psikologi Agama: Memahami Perilaku Keagamaan dengan Mengaplikasikan Prinsip-Prinsip Psikologi (Revisi ed.). PT. Raja Grafindo
Lopa, B. (2001). Kejahatan Korupsi dan penegakkan hukum . Buku Kompas.
Poernomo, B. (1984). Pertumbuhan Hukum Penyimpangan di Luar Kodifikasi Hukum Pidana, Bina Aksara, Jakarta.
Sutawijaya, D. D. (2020). Pelaksanaan Pembinaan Kepribadian Bagi Narapidana Tindak Pidana Korupsi Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas Iia Cibinong. Gema Keadilan, 7(2), 84-96.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun