Mohon tunggu...
Sri Yamini
Sri Yamini Mohon Tunggu... Guru - Guru SD

Suka menulis

Selanjutnya

Tutup

Love Pilihan

Perjanjian Pranikah Sangat Penting untuk Kedua Mempelai

13 September 2022   00:13 Diperbarui: 13 September 2022   00:19 478
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tangkapan layar pribadi. Contoh Pakaian adat pengantin yang beraneka ragam

6. Setiap lebaran bebas saling memberi THR dengan uang kita masing-masing. 

7. Seandainya keluarga suami/ istri ada keperluan / meminjam uang. Dibebaskan asal uang masing-masing  tanpa batas .

8. Pembagian THR pihak suami ada 16  orang. Sedangkan di keluarga istri ada 13 orang. Menggunakan uang masing-masing. 

9. Suami membiayai sekolah anak yang laki-laki sampai tuntas lulus dari perguruan tinggi dengan gajih suami. 

10. Istri membiayai sekolah anak yang perempuan sampai tuntas lulus dari perguruan tinggi dengan gajih istri. 

dll .

Masih banyak perjanjian pranikah antara penulis dengan suami. Hanya bersifat pribadi. Kalau yang di atas perjanjian secara umum. Mengadakan perjanjian pranikah sangat penting .

Tujuan perjanjian pranikah supaya antara suami dan istri tidak saling curiga. Selama ini perjanjian tersebut masih dilaksanakan. Demi kedamaian berumah tangga dan saling percaya satu sama lain..

Penulis punya pengalaman juga. Yaitu menyaksikan sendiri kehidupan rumah tangga orang tuaku. Kalau bapak mau berbagi Rizki kepada keluarganya.

 Ibuku suka ngomel dan marah-marah. Punya gajih berapa harus memberi kepada orang tuanya di kampung ???

Hidup kita saja pas-pasan dengan punya enam orang anak sudah repot. Jadi bapak tiap bulan suka mengirim lewat kantor pos untuk kedua orang tuanya di kampung.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Love Selengkapnya
Lihat Love Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun