Supaya seorang pendidik yang profesional ditunjang dengan adanya tunjangan sertifikasi. Jangan sampai pemerintah merasa rugi telah memberikan tunjangan tersebut. Setiap pencairan sampai mengeluarkan dana triliunan.Â
Di dalam penilaian kinerja guru ada persyaratan khusus yaitu jumlah jam dalam sertifikat harus 30 Jam=1 point. Untuk mengajukan kenaikan pangkat harus menyertakan photo copy sertifikat pelatihan.
 Jangan sampai mau mengajukan kenaikan pangkat sertifikat tidak punya.Akhirnya kalang kabut mencari sertifikat dengan cara yang curang menscan sertifikat orang lain. Tidak tahu bahwa sertifikat sekarang ada bacordernya. Nama yang punya sertifikat ,inilah merupakan suatu kecerobohan.Â
Mohon maaf apabila tulisanku bisa menyinggung perasaan para pembaca.Karena yang ditulis benar-benar kejadian nyata. Semoga tulisanku ada guna dan manfaatnya.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H