Bagi penulis sendiri, tidak ada yang salah dengan praktik sunat pada perempuan asal dilakukan dengan benar dan oleh orang yang tepat, agar kemanan, kenyamanan dan kesehatan tetap terpelihara sesuai dengan ketentuan agama maupun standar pelayanan kesehatan.
Jika praktik sunat perempuan dilakukan dengan tindakan sengaja untuk mengubah atau menciderai organ genital perempuan, lebih baik jangan dilakukan, karena melakukan hal yang lebih besar mudaratnya dibanding manfaatnya adalah perbuatan yang bukan hanya sia-sia tapi juga bisa membahayakan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H