Mohon tunggu...
SRI UTAMI
SRI UTAMI Mohon Tunggu... Mahasiswa - -

Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Tindak Pidana Kekerasan Seksual terhadap Perempuan dan Urgensi Pemerintah dalam Penangananya

12 April 2022   09:39 Diperbarui: 12 April 2022   09:50 214
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Selain itu, pemerintah juga tetap mempertahankan budaya kultural dibawah norma kesopanan. Jadi peran pemerintah untuk wanita yang pertama adalah sebagai pengawas, dimana pemerintah mengontrol semua rekam kasus kekerasan seksual, dan juga menjadi titik pengaduan hukum. Yaitu, sebagai wadah pemberian jaminan akan kekerasan yang menimpanya. Baik jaminan penghilangan traumatis maupun jaminan hak hukumnya.

Untuk menangani kasus kekerasan ini pemerintah juga membentuk Komnas Perempuan yang bertujuan untuk mengembangkan kondisi yang kondusif bagi penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan penegakan hak-hak asasi manusia perempuan di Indonesia serta terus meningkatkan upaya pencegahan dan penanggulangan segal bentuk kekerasan terhadap perempuan dan perlindungan hak-hak asasi perempuan, termasuk juga kekerasan seksual pada wanita.

Penulis : Sri Utami (Mahasiswa Hukum Unissula) dan Ira Maerani,S.H.,M.H (Dosen Fakultas Hukum UNISSULA)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun