Selain itu, pemerintah juga tetap mempertahankan budaya kultural dibawah norma kesopanan. Jadi peran pemerintah untuk wanita yang pertama adalah sebagai pengawas, dimana pemerintah mengontrol semua rekam kasus kekerasan seksual, dan juga menjadi titik pengaduan hukum. Yaitu, sebagai wadah pemberian jaminan akan kekerasan yang menimpanya. Baik jaminan penghilangan traumatis maupun jaminan hak hukumnya.
Untuk menangani kasus kekerasan ini pemerintah juga membentuk Komnas Perempuan yang bertujuan untuk mengembangkan kondisi yang kondusif bagi penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan penegakan hak-hak asasi manusia perempuan di Indonesia serta terus meningkatkan upaya pencegahan dan penanggulangan segal bentuk kekerasan terhadap perempuan dan perlindungan hak-hak asasi perempuan, termasuk juga kekerasan seksual pada wanita.
Penulis : Sri Utami (Mahasiswa Hukum Unissula) dan Ira Maerani,S.H.,M.H (Dosen Fakultas Hukum UNISSULA)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H