Mohon tunggu...
SRI UTAMI
SRI UTAMI Mohon Tunggu... Mahasiswa - -

Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Tindak Pidana Kekerasan Seksual terhadap Perempuan dan Urgensi Pemerintah dalam Penangananya

12 April 2022   09:39 Diperbarui: 12 April 2022   09:50 214
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Selain memberikan ketetapan hukum, pemerintah juga hendaknya lebih menggaungkan edukasi mengenai seks terhadap kaum lelaki. Edukasi ini dapat menciptakan pola pikir terbuka sehingga memberikan pemahaman bahwa wanita bukan hanya sekedar taraf pemuas nafsu saja. 

Wanita lebih tinggi dan mulia, serta lebih indah ketika dijadikan rumah untuk segala keluh kesah. Edukasi ini haruslah diberikan sedini mungkin agar pola pemikiran kaum lelaki dapat tertata sejak awal. Sehingga ketika ada pengaruh negatif tentang pola pemikiran seks ini tidak bisa masuk. 

Pemikiran lelaki yang cerdas juga dapat menjadikan ketenangan lebih dalam diri wanita. Terlebih lagi, lelaki yang cerdas tentu memiliki value yang lebih dibanding lelaki lain. Ketika laki-laki mampu menjaga dan menghargai wanita, maka dapat dipastikan ia tidak akan melakukan kekerasan terhadapnya. 

Pendidikan dini juga dapat memberikan kesadaran dini seseorang dalam mengontrol rasa nafsu seseorang. Dalam menjalankan edukasi ini, peran pemerintah sangat dibutuhkan diranah ruang pendidikan misalnya menciptakan kurikulum baru yang menganut hal ini. Pernanan selanjutnya adalah lingkup pendidikan orang tua dan lingkungan sekitar.

Adapun beberapa upaya yang dilakukan pemerintah yang sudah ada yakni, penanganan melalui regulasi peraturan perundang-undangan, sarana pengaduan layanan korban, koordinasi, monitoring, dan evaluasi, serta melakukan pencegahan, penguatan kelembagaan, sinkronisasi kebijakan kementrian dan lembaga hukumnya. 

Peraturan perundang-undangan berkedudukan sebagai aturan yuridis, yang apabila kemudian didapati pelanggaran dapat menjadi sumber pemberian sanksi. 

Penyediaan pengaduan layanan bagi korban dapat menjadi sarana atau wadah bagi mereka mendapati kekerasan seksual untuk memperjuangkan hak nya dan menjerat pelaku. Koordinasi, monitoring, dan evaluasi, menjadi tindakan penguat serta pengatur keamanan dalam menangani kasus  kekerasan seksual ini.

Selaras dengan hal itu, penegak hukum haruslah semakin tegas dalam menegakan hukum untuk memberi efek jera terhadap pelaku maupun memberi peringatan terhadap publik yang dapat menciptakan rasa takut ketika hendak melakukan hal ini, sehingga diharapkan mampu memutuskan mata rantai kekerasan seksual terhadap wanita. 

Sistem pencatatan dan pelaporan, pemberdayaan serta pengembangan model (desa RPLA), memberikan penanangan tindak kekerasan ini dimulai dari sistem pemerintahan yang paling bawah dan paling dekat dengan warganya. Hal ini memberikan perwujudan bahwa penanganan kasus ini sudah terperinci. Pemerintah juga seharusnya segera melakukan percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUUPKS) atau mengembalikan ke RUU lama yakni RUU TPKS.

Penetapan Undang-undang khusus untuk masalah ini digunakan sebagai sumber hukum tertulis, yang kedudukan dan hukumanya tidak dapat diganggu gugat. Dengan tidak segera disahkanya UU ini, penangan atau jeratan kepada pelaku sulit diadili. Pemerintah juga menyediakan layanan bagi korban seperti komnas perlindungan anak dan wanita, dan lain sebagainya. 

Hukuman yang ada pada Undang-undang jika ditegakan secara tegas dan jujur seharusnya dapat membuat pelaku jera, dan setimpal atas apa yang dilakukan. Pemerintah terus mengkoordinasi dan berevaluasi dengan lembaga-lembaga yang bersangkutan. Edukasi tentang seks juga terus disebarkan keseluruh generasi bangsa. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun