Mohon tunggu...
SRI UTAMI
SRI UTAMI Mohon Tunggu... Mahasiswa - -

Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Tindak Pidana Kekerasan Seksual terhadap Perempuan dan Urgensi Pemerintah dalam Penangananya

12 April 2022   09:39 Diperbarui: 12 April 2022   09:50 214
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP PEREMPUAN DAN URGENSI PEMERINTAH DALAM PENANGANANYA

Bulan November setiap tahunya diperingati sebagai bulan penghapusan tindakan kekerasan. Tindakan kekerasan adalah suatu perilaku atau perbuatan manusia yang dilakukan secara sengaja dan sadar dengan tujuan untuk melukai atau menyakiti orang lain, baik secara fisik ataupun secara psikis. 

Hal ini termasuk kekerasan terhadap wanita yang akhir- akhir ini semakin marak terjadi, baik di lingkup rumah tangga maupun lingkup lingkungan sosial lainya. Wanita, acap kali mendapatkan kekerasan seksual dikarenakan sifat dan fisik alamiahnya dinilai sebagai makhluk yang lemah. 

Banyak hasil penelitian dan kejadian nyata dalam kehidupan sehari- hari, yang menunjukkan bagaimana lemahnya raga wanita ketika mengalami kekerasan, terutama anak perempuan sangat rentan menjadi korban kekerasan yang dilakukan oleh orang-orang disekitarnya, baik di lingkup pendidikan maupun lingkup publik. 

Selain itu, wanita dewasa juga tak luput menjadi korban baik di tempat bekerja, tempat umum, bahkan dirumahnya sendiri. Bukan hanya orang luar/asing saja yang dapat melakukan tindakan ini, banyak dijumpai kasus, pelaku kekerasan ini adalah keluarga sendiri. Komnas Perempuan mendapati data, sebanyak 35 orang perempuan menjadi korban kekerasan seksual setiap harinya.

Dalam skala internasional, PBB mencatat 1 dari 3 perempuan mengalami kekerasan seksual dalam hidup. Rentang 2016-2019 terdapat 55.273 kasus kekerasan yang dilaporkan, dimana 41 persen diantaranya adalah kekerasan seksual dan sisanya kasus perkosaan. Kebijakan perlindungan terhadap kekerasan perempuan merupakan hak asasi harus diperoleh. 

Sehubugan dengan hal itu, Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menentukan bahwa setiap warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. 

Selain itu, pelanggaran diskriminasi juga diatur dalam Pasal 1 ayat (3) yang berbunyi: Setiap orang berhak atas perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia tanpa deskriminasi. 

Indonesia sendiri telah meratifikasi Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW) atau Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita ke dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita.

Namun dalam pelaksanaanya, pemerintah seolah setengah hati dalam mewujudkan undang-undang ini. Pemerintah dianggap kurang tegas dan kurang serius dalam pengaplikasian peraturan ini. Meskipun demikian, sudah ada pasal lain yang mengatur kekerasan terhadap perempuan ini, yakni pengaturan hukum tindak pidana kekerasan terhadap wanita. 

Pasal -pasal ini merupakan salah satu perwujudan upaya pemerintah dalam penanganan kekerasan seksual terhadap wanita. Meskipun KUHP tidak mengatur secara rinci tentang istilah kekerasan ini, namun ada pasal-pasal dalam KUHP yang dapat menjadi senjata bagi korban kekerasan untuk menjerat para pelaku ke ranah hukum. Pasal-pasal tersebut yaitu: Pasal 285 sampai Pasal 296 Bab XIV KUHP tentang kejahatan terhadap kesusilaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun