Dalam pengadilan hakiki nanti tidak ada jual beli perkara dan "suap", justru keikhlaan dan merelakan tanahnya untuk  tetangganya menjadi bekal adalm keabadian. Secara hak orang yang menutup jalan benar, dan sah.
Namun secara sosial belum melaksanakan kewajiban untuk menolong tetangganya yang paling dekat, bahkan bisa disebut sebagai saudara.
Hal ini wajar, mengingat  kalau terjadi sesuatu yang pertama kali memberi pertolongan adalah tetangga, bukan saudara yang tinggalnya jauh.
Semoga keluarga Eko Purnomo kembali menempati rumahnya yang saat ini ditinggalkan karena untuk masuk rumah harus lewat genting tetangga lainnya.
Yogyakarta, 13 September 2018 Pukul 13.58