Mempertahankan hak milik berupa tanah adalah wajar mengingat aset tanah harganya terus melambung. Namun ketika ada tetangga yang tertutup akses jalannya sehingga tidak bisa leluasa keluar masuk rumahnya sendiri adalah luar biasa. Apalagi di negara yang mempunyai pandangan hidup Pancasila dan berdasarkan UUD 1945, yang mengharagi hak asasi manusia.
Mestinya, semua dapat dimusyawarahkan untuk mufakat, bukan menang-menangan karena mempunyai kekayaan dan kekuasaan.
Apalagi Indonesia sebagai negara hukum, semua itu ada aturannya agar ada ketertiban dalam bermasyarakat, bernegara dan berbangsa. Â
Seorang warga bernama Eko Purnomo yang tinggal di Ujung Berung Bandung menjadi viral di media sosial dan media elektronik, karena rumahnya tertutup tembok tinggi yang dibangun tetangganya.
Terlepas dari sertifikat hak milik tanah sebagai bukti sah yang tidak mencantumkan ataupun sudah ada gambar jalan, hal ini tidak akan terjadi kalau ada komunikasi, musyawarah para pemilih tanah.
Saat  membangun rumah mengurus Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), semestinya kasus ini sudah terdeteksi, karena harus meminta tanda tangan kerelaan dari para tetangga kanan, kiri, depan dan belakang.
Walaupun pemilik tanah "merasa" mendirikan bangunan diatas tanah hak miliknya, harus dipahami bahwa:"semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial (pasal 6 UU No.5 Tahun 1960 tentang Undang-undang Pokok Agraria).
Makna semua hak atas tanah mempunyai fungsi  sosial, bahwa seseorang yang mempunyai hak atas tanah apapun (milik, hak guna usaha (HGU), hak guna bangunan (HGB), tidaklah dapat dibenarkah tanah itu dipergunakan atau tidak dipergunakan semata-mata untuk kepentingan pribadinya.
Apalagi dalam memanfaatkan tanah itu dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat (menutup akses jalan termasuk perbuatan merugikan bagi tetangga). Penggunaan tanah sesuai dengan peruntukannya sehingga dapat mensejahterakan pemilik, masyarakat dan negara.
Namun bukan berarti kepentingan perorangan terdesak oleh kepentingan umum, semua harus saling mengimbangi, dan akan memperhatikan kepentingan fihak yang ekonominya lemah (penjelasan UU No.5 Tahun 1960).
Artinya agar tercipta kehidupan yang aman, nyaman, damai, dan sejahtera harus ada harmonisasi dalam kehidupan bermasyarakat.