Pustakawan harus memiliki sertifikat kompetensi, dengan melakukan proses sertifikasi pustakawan dengan ujian tertulis, wawancara, praktek bidang kompetensi yang diambil, yang dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Pustakawan (LSP Pustakawan).
Dalam pasal 31 dan 32 PP No.24 Tahun 2014, diatur tentang standar tenaga perpustakaan yang harus memenuhi kriteria minimal mengenai kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikasi.
Tenaga perpustakaan terdiri dari pustakawan, tenaga ahli dan tenaga teknis perpustakaan (tenaga non perpustakaan yang secara teknis mendukung pelaksanaan fungsi perpustakaan).
Jadi pustakawan itu orang yang bekerja di perpustakaan dengan kompetensi khusus bidang perpustakaan, yang mempunyai tugas dan tanggung jawab mengelola dan memberi pelayanan kepada pemustaka.
Sedang orang yang tidak mempunyai kompetensi khusus  itu disebut "petugas perpustakaan", walaupun bisa juga mengelola dan memberi pelayanan, tetapi tidak mempunyai bekal ilmu perpustakaan.
Inilah yang membedakan pustakawan dan petugas perpustakaan. Penyebutan "penjaga perpustakaan" kesannya sebagai orang yang benar-benar seperti "patung dan robot", hanya memberi pelayanan kalau diminta, itu pun tanpa ekspresi, simpati, empati dan hati nurani.
Irit menjalin komunikasi dengan pemustaka dalam memberikan pelayanan. Akibatnya pemustaka memberi cap "penjaga buku", seperti satpam yang menjaga keamanan penuh curiga setiap gerak gerik pemustaka.
Zaman dulu orang ditempatkan di perpustakaan itu berarti "mati karier", karena menjadi "tempat buangan" orang-orang bermasalah (tidak disipln, pembangkang, tukang ngeyel, pemalas, pengutang).
Setelah di perpustakaan dibina (bukan dibinasakan), menjadi orang yang baik dan benar, kembali ke jalan yang lurus, rajin dan disiplin bekerja diambil dari perpustakaan. Begitu seterusnya ketika ada orang bermasalah lagi dibuang di perpustakaan.
Perpustakaan semacam terminal dan "nusakambangan"(pinjam istilah Ichlasul Amal) bagi orang-orang yang susah dibina, sehingga dibuang ke perpustakaan. Pimpinan juga sering mengancam kepada pegawai yang susah dibina akan dipindahkan ke perpustakaan.
Kalau saat ini P. Nusakambangan menjadi tempat para teroris, maka perpustakaan sebagai tempat pembinaan bagi orang-orang yang mempunyai kesalahan berat.