Bila sampai menunggak, ada kreditur baru yang menawarkan pinjaman baru untuk membayar kreditur lama. Ada jaringan rapi antara para kreditur untuk terus mencari "korban baru", walau pemerintah sudah melarang praktek rentenir. Apalagi di tingkat desa, saat ini ada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), yang memberi peluang usaha bagi warga desa. Baca Juga: Investasi Bodong Pasti Bohong
Bagaimana upaya menghindarkan dari bank "plecit" ?. Pertama, jangan mudah "tergiur" rayuan gombal pihak kreditur yang sangat "piawi" meruntuhkan pendirian seseorang. Kedua, para tokoh masyarakat dan pemerintah desa sampai tingkat rukun tetangga/RT melawan bank plecit masuk diwilayahnya.Â
Ketiga, pimpinan pasar dan jajarannya membuat koperasi pasar untuk memerangi bank "plecit" yang sering beroperasi di pasar-pasar. Keempat, usahakan menjadi anggota koperasi simpan pinjam, yang kegiatannya dari, oleh dan untuk anggota, serta berkeadilan. Semakin sering pinjam semakin mempunyai Sisa Hasil Usaha/SHU besar, yang dibagikan setiap ada Rapat Anggota Tahunan/RAT.
 Kelima, meminjam di bank/lembaga keuangan resmi pemerintah atau swasta dibawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Keenam, meminjam kepada orangtua, saudara, teman baik asal tetap mempunyai niat untuk mengembalikan, jangan pernah menyepelekan pinjaman dari keluarga, apalagi berniat tidak membayar (kecuali sudah dikhlaskan). Ketujuh, selalu mensyukuri nikmat, karunia, rejeki dari Alloh SWT, sehingga "merasa" dicukupkan dan dilapangkan rejeki untuk memenuhi kebutuhan bukan keinginan.Â
Yogyakarta, 17 Maret 2018 pukul 08.26
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI