Mohon tunggu...
Sri Rohmatiah Djalil
Sri Rohmatiah Djalil Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Penerima anugerah People Choice dan Kompasianer Paling Lestari dalam Kompasiana Awards 2023.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Mengurus STNK Hilang Tidak Ribet Asal Tahu Alurnya, Berikut Pengalaman Saya

13 Agustus 2023   20:35 Diperbarui: 15 Agustus 2023   22:42 1403
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi suasana di Samsat saat mengurus STNK. Foto dokumen Kompas/Agus Susanto

Tujuannya STNK yang hilang akan disiarkan di media mereka. Siapa tahu ada yang menemukannya . 

Di media ini kita akan membayar uang tayang sebesar Rp50.000 satu kali tayang. Besaran ini mungkin juga setiap orang yang kehilangan akan berbeda. 

4. Bareskrim

Dari Radar dan RRI kita akan mendapat tanda bukti asli dan itu menjadi salah satu sarat untuk ke Samsat. 

Untuk ke Bareskrim, kita harus membawa foto copy surat keterangan dari Satlantas, surat keterangan kehilangan dari Polres atau Polsek, foto copy BPKB dan KTP. Semuanya satu lembar. 

Di Bareskrim ini juga jangan berharap langsung dapat surat berita acara. Kita bisa dua kali datang ke Bareskrim. Penting sarat yang sudah difoto copy diberikan ke petugas. 

5. Samsat

Semua persyaratan sudah selesai. Siapkan asli dan salinan satu lembar untuk dibawa ke Samsat.  

Jangan lupa ketika ke kantor Samsat, motor yang STNK-nya hilang dibawa untuk cek fisik.  

Saat di kantor Samsat kita akan melakukan sama seperti bayar pajak lima tahunan, hanya ada biaya tambahan untuk cetak STNK sebesar Rp100.000. 

Nah, tidak ribet kan jika alurnya sesuai. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun