Dari pengalaman itu saya ingin berbagi agar teman-teman mudah mengurus kehilangan STNK.
1. Satlantas
Sebelum ke Polres atau Polsek melaporkan kehilangan STNK, kita ke Satlantas terlebih dahulu untuk meminta surat tidak tilang.
Dokumen yang dibawa adalah foto copy BPKB dan KTP satu lembar.
Kalau pejabat yang menandatangani ada di tempat, menurut saya surat tersebut selesai 1-2 jam. Namun, terkadang pejabat rapat, taziah, ke luar kota atau ada kepentingan lain.Â
Jika disarankan balik lagi besok, ya ikuti saja, buat janji kapan surat itu bisa diambil, agar tidak pulang pergi tanpa hasil.
2. Polres
Setelah mendapat surat tidak tilang, kita ke Polres atau Polsek dengan membawa salinan surat tersebut. Jangan lupa, selalu bawa foto copy KTP dan BPKB.Â
Kalau di Polres, surat kehilangan langsung selesai. Saya hanya menunggu sekitar 15 menit karena polisi yang piket langsung membuat dan menandatanganinya.Â
3. Media (Koran, Radio)
Setelah mendapat dua surat keterangan tadi. Kita ke media yang ditunjuk oleh Polres. Kalau di Madiun ke koran Radar dan RRI.Â