Mohon tunggu...
Sri Rohmatiah Djalil
Sri Rohmatiah Djalil Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Penerima anugerah People Choice dan Kompasianer Paling Lestari dalam Kompasiana Awards 2023.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Mengurus STNK Hilang Tidak Ribet Asal Tahu Alurnya, Berikut Pengalaman Saya

13 Agustus 2023   20:35 Diperbarui: 15 Agustus 2023   22:42 1403
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Cara mengurus STNK hilang di Samsat. Foto dokpri

Dari pengalaman itu saya ingin berbagi agar teman-teman mudah mengurus kehilangan STNK.

1. Satlantas

Sebelum ke Polres atau Polsek melaporkan kehilangan STNK, kita ke Satlantas terlebih dahulu untuk meminta surat tidak tilang.

Dokumen yang dibawa adalah foto copy BPKB dan KTP satu lembar.

Kalau pejabat yang menandatangani ada di tempat, menurut saya surat tersebut selesai 1-2 jam. Namun, terkadang pejabat rapat, taziah, ke luar kota atau ada kepentingan lain. 

Jika disarankan balik lagi besok, ya ikuti saja, buat janji kapan surat itu bisa diambil, agar tidak pulang pergi tanpa hasil.

2. Polres

Setelah mendapat surat tidak tilang, kita ke Polres atau Polsek dengan membawa salinan surat tersebut. Jangan lupa, selalu bawa foto copy KTP dan BPKB. 

Kalau di Polres, surat kehilangan langsung selesai. Saya hanya menunggu sekitar 15 menit karena polisi yang piket langsung membuat dan menandatanganinya. 

3. Media (Koran, Radio)

Setelah mendapat dua surat keterangan tadi. Kita ke media yang ditunjuk oleh Polres. Kalau di Madiun ke koran Radar dan RRI. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun