Hal ini seperti dijelaskan Direktur Pengelolaan Dana Haji dan Sistem Informasi Terpadu (Sihdu) Kemenag, Jaja Jaelani kepada kompas, 10/04/2023.
Berikut ini besaran Bipih jemaah haji tahun 2023, sebagaimana saya kutip dari laman Kemenag, 2023:
1. Embarkasi Aceh sebesar Rp44.364.357,26
2. Embarkasi Medan sebesar Rp45.2O1.652,26
3. Embarkasi Batam sebesar Rp47.429.308,26
4. Embarkasi Padang sebesar Rp46.044.85O,26
5. Embarkasi Palembang sebesar Rp 48.005.008,26
6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) sebesar Rp 51.338.008,26
7. Embarkasi Jakarta (Bekasi) sebesar Rp 51.338.008,26
8. Embarkasi Solo sebesar Rp 49.893.98I,26
9. Embarkasi Surabaya sebesar Rp55.928.458,26
10. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp50. Bup792 .20I,26
11. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp 50.753.057,26
12. Embarkasi Makassar sebesar Rp52.182.703,26
13. Embarkasi Lombok sebesar Rp 51.268.349,26
14. Embarkasi Kertajati sebesar Rp 52.837.858,26
Berdasarkan data di atas, Bipih paling besar adalah Jawa Timur. Hal ini karena pesawat yang digunakan adalah Saudi Arabia. Untuk pelayanan selama tinggal di Madinah, Mekah dan Armuzna, setiap jemaah sama.Â
Biaya Lain-lain bagi Jemaah Haji Reguler
Dengan Bipih yang cukup tinggi dan ada jaminan makan sehari tiga kali, mungkin kita berpikir sudah tidak ada biaya lagi. Ternyata di luar membeli oleh-oleh, masih ada biaya lain-lain yang harus disiapkan.
Berikut biaya lain-lain yang wajib dikeluarkan jemaah haji:
Pertama, biaya pembuatan paspor
Paspor diperlukan bagi setiap orang yang hendak bepergian ke luar negeri termasuk berhaji atau umroh. Biaya pembuatan paspor haji sama dengan paspor umum karena termasuk dalam daftar tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Keimigrasian yang sudah ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2019.
Berdasarkan PP No. 28 Tahun 2019 tersebut, biaya pembuatan paspor biasa 48 halaman, Rp350.000,00 per permohonan. Paspor elektronik 48 Halaman, Rp650.000 per permohonan.
Pembuatan atau memperpanjang paspor tidak sulit. Waktu itu saya membawa pengantar dari Kemenag dan paspor lama yang masa berlakunya tinggal 5 bulan. Syarat lain adalah E-KTP, Kartu Keluarga, Ijazah SD/Ijazah SMP/Ijazah SMA/Buku nikah/Akte Lahir/Surat Babtis.