Mohon tunggu...
Sri Rohmatiah Djalil
Sri Rohmatiah Djalil Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Penerima anugerah People Choice dan Kompasianer Paling Lestari dalam Kompasiana Awards 2023.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Alami Ketidakadilan? Hubungi Contact Center Komisi Nasional Disabilitas

11 September 2022   17:31 Diperbarui: 15 September 2022   11:23 780
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Peran keluarga dalam perkembangan anak disabilitas bersama Komisi Nasional Indonesia. Foto dokumen pribadi/Sri RD

Berbicara tentang perkembangan anak disabilitas, tidak akan ada habisnya, karena anak akan terus berkembang dengan segala persoalan yang dihadapi. Mulai dari stigma, diskriminasi, bulying, kekerasan dan ketidakadilan.

Untuk itu berdasarkan UU Disabilitas No 8 Tahun 2016 dan Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2020, pemerintah membentuk Komisi Nasional Disabilitas Indonesia. 

Komisi Nasional Disabilitas Republik Indonesia

Kita mungkin belum familier dengan nama Komisioner Komisi Nasional Disabilitas (KND) apalagi ada di jajaran pemerintahan. 

Seperti disebutkan di atas Komisioner KND dibentuk berangkat dari UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2020.

Pada tanggal 1 Desember 2021, keanggotaan KND dilantik berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) 53/M/2021 tentang Pengangkatan Keanggotaan Komisi Nasional Disabilitas. 

Tujuh pejabat KND ini berasal dari berbagai daerah yang telah lama berkecimpung di dunia advokasi disabilitas.

Adapun 7 anggota KND RI adalah :

1. Dante Rigmalia, sebagai Ketua merangkap Anggota;

2. Deka Kurniawan, sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota;

3. Eka Prastama Widiyanta, sebagai Anggota;

4. Kikin Purnawirawan Tarigan Sibero, sebagai Anggota;

5. Fatimah Asri Mutmainah, sebagai Anggota;

6. Jonna Aman Damanik, sebagai Anggota; dan

7. Rachmita Maun Harahap, sebagai Anggota.

Komisi Nasional Disabilitas (KND) sebagai lembaga yang bersifat independen, nonstruktural. KND ini wujud nyata dan tegas dari upaya implementasi dan pemantauan nasional terhadap Convention of The Right of Person With Disabilities (CRPD).

Seminar dan Dialog Publik Bersama KND RI

Seminar dan dialog publik bertajuk "Pemenuhan Hak Anak Disabilitas dan Keluarga. Lindungi Anak Disabilitas Indonesia, Merdeka Berkembang Wujudkan Keadilan dan Kesetaraan Tanpa Diskriminasi" bertujuan untuk mengedukasi disabilitas dan orang tua.

Seminar dan dialog publik bersama Komisi Nasional Disabilitas RI. Foto dokpri 
Seminar dan dialog publik bersama Komisi Nasional Disabilitas RI. Foto dokpri 

Kehadiran KND juga perlu disosialisasikan kepada masyarakat sebagai perantara antara disabilitas dengan pemerintah. Anggota KND akan terus melakukan pemantauan, evaluasi ke lapangan.

"KND hadir untuk masyarakat, memperjuangkan hak-hak disabiitas, melakukan berbagai upaya percepatan, pemantauan, evauasi, advokasi. Saat ini salah satu hal penting, bagaimana memastikan sejauh mana pembangunaan inklusi disabilitas berjalan di berbagai tempat," tutur Eka Prastama W selaku anggota Komisioner Komisi Nasional Disabilitas RI dalam seminar dan dialog di Madiun Sabtu, 10/09/2022.

Selama mengikuti seminar, saya mencatat beberapa yang harus diketahui orang tua yang memiliki anak disabilitas, di antaranya:

  • Pengaduan bagi Disabilitas

KND meluncurkan yang namanya DITA 143. Faisal Mahbuk dari KND yang hadir bersama Eka Prastama Widiyanta menjelaskan kalau DITA 143 adalah layanan pengaduan bagi disabilitas. Baik itu melalui telepon, video call atau chat box. Berikut nomor contak center pengaduan yang bisa digunakan disabilitas 0811138888143.

Nomor pengaduan penting, karena disabilitas rentan sekali akan stigma, perundungan, bahkan pelecehan, penganiayaan. Berdasarkan data dari BPS, 2020 yang dikemukakan Faisal Mahbuk,   hingga 30 Maret 2021 diketahui sebanyak 110 anak penyandang disabilitas dari total 1.355 anak korban kekerasan.

Faisal Mahbuk pun mengatakan angka tersebut bukanlah angka yang sedikit. Hal ini perlu perhatian dari semua pihak. Anak korban kekerasan sebagian besar orang tuanya tidak tahu harus mengadu ke mana. Pun tidak paham akan hak yang harus diterima anak.

  • Hak Anak Disabilitas

Berdasarkan data dari Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS), 2019, dari total 1.355 anak disabilitas, 13.5 persen anak belum pernah sekolah, dan 9.58 persen anak tidak lagi bersekolah. Hal ini memicu anak mengalami kekerasan, entah itu dari keluarga atau lingkungan luar, karena mereka tidak bisa melindungi diri sendiri.

"Keluarga adalah pilar utama untuk masa depan anak disabilitas. Pun awal untuk melakukan edukasi dan pemahaman stigma kepada masyarakat terdekat. Orang tua juga wajib melakukan upaya formal dalam pemenuhan kesehatan, pendidikan dan upaya hukum," tegas Eka Prastama Widiyanta.

Eka Prastama mengatakan, jika anak sudah didiagnosa tidak bisa berdiri, berjalan, atau apapun itu, jangan paksakan anak untuk bisa. Namun, alihkan kekurangannya menjadi kelebihan. 

Anak-anak tidak bisa bicara terampil menari. Foto dokpri/Sri RD
Anak-anak tidak bisa bicara terampil menari. Foto dokpri/Sri RD

Sebagai contoh anak tidak bisa bicara, jangan fokus agar anak bisa bicara, tetapi latih dia dengan keahlian lain, misalnya keterampilan menari, karate, menjahit, memasak. Penting adalah bekali mereka dengan agama. Tujuan pembekalan adalah agar anak mandiri walaupun perlu pendamping.

  • Bantuan dan Fasilitas Publik

Bantuan sangat menarik bagi semua orang, terlebih orang tua yang memiliki anak disabilitas. Namun, perlu digaris bawahi, bantuan tidak untuk semua masyarakat terlebih jika mampu secara finansial.

Pemerintah dalam hal bantuan dana pendidikan anak disabilitas, tidak merem. Mengutip dari ditpsd.kemdikbud, pemerintah menyediakan beasiswa untuk peserta didik penyandang disabilitas berprestasi yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya.

Anak disabilitas yang terampil shokaido. Bergabung di Jojo Shokaido Kota Madiun. Foto dokpri
Anak disabilitas yang terampil shokaido. Bergabung di Jojo Shokaido Kota Madiun. Foto dokpri

Pemerintah pun akan membantu terkait pendidikan anak disabilitas berdasarkan UU No 8 Tahun 2016. Sudah menjadi kewajiban pemerintah memfasilitasi pendidikan untuk penyandang disabilitas di setiap jalur, jenis, dan jenjang pendidikan sesuai dengan kewenangannya. 

Pendidikan untuk penyandang disabilitas dilaksanakan dalam sistem pendidikan nasional melalui pendidikan inklusi dan pendidikan khusus.

Hal ini pun disampaikan Wakil Wali Kota Madiun, Inda Raya,bahwa Pemerintahan Kota Madiun terus berupaya memberi bantuan kepada anak penyandang disabilitas, baik berupa kursi roda, beasiswa, lapangan pekerjaan.

"Jika belum kebagian, ajukan lagi, tetapi kalau sudah datang bantuan kursi rodanya jangan dikembalikan dengan alasan tidak sesuai kebutuhan anak. Bantuan kursi roda sesuai standar umum," jawab Inda Raya dalam dialog publik.

Narasumber dalam seminar dan dialog publik bersama KND RI. Foto dokpri
Narasumber dalam seminar dan dialog publik bersama KND RI. Foto dokpri

Untuk fasilitas umum, Inda pun memaparkan, Pemkot Madiun telah melakukan pembangunan yang ramah disabilitas, jika ada yang belum memang membutuhkan waktu sekitar 2 tahun lagi. Perda tentang disabilitas pun akan selesai di tahun 2023, semua membutuhkan proses, tidak asal ujug-ujug.

Ketua penyelanggra sekaligus ketua Komunitas Special Needs Parent Madiun, Mimin Andarini, berkata, "Kalau pun ada di antara orang tua yang memiliki anak disabilitas minta dibantu, wajar, karena dengan keadaan anak yang berbeda, mau tidak mau harus ada. Namun, intinya komunitas orang tua Insya Allah komunitas kami ini tidak jagani bantuan."

***

Jika mengacu pada apa yang disampaikan Mimin Andarini atau sering dipanggil Bunda Faruq, orang tua yang memiliki anak disabilitas jangan mengandalkan bantuan. Selama orang tua masih bisa bekerja, bekerjalah.

Penuhilah anak-anak disabilitas dengan pengasuhan yang ikhlas penuh kasih sayang, sejatinya mereka adalah istimewa.

Pengasuhan anak disabilitas pun dipaparkan oleh narasumber Dr. Hanung Trioko S. S, M.Hum. M.Ed. 

Hanung sebagai disabilitas juga orang tua dari anak disabilitas, memberi cinta sepenuhnya dalam pengasuhan. Walaupun buah hatinya tidak mengalami perkembangan sama sekali hingga sekarang, usia 21 tahun. 

Foto dari kiri: Eka Prastama, Hanung Trioko, Inda Raya, Mimin Andarini. Foto dokpri
Foto dari kiri: Eka Prastama, Hanung Trioko, Inda Raya, Mimin Andarini. Foto dokpri

Mengutip quote yang disampaikan Faisal Mahbuk, "Berbahagialah seorang ibu yang mempunyai anak disabilitas, karena melalui anak itulah kesempurnaan seorang ibu bisa dicapai."

Terima kasih telah singgah.

Sri Rohmatiah

Bahan pendukung Kemendikbud dan Kompas.com

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun