5. Fatimah Asri Mutmainah, sebagai Anggota;
6. Jonna Aman Damanik, sebagai Anggota; dan
7. Rachmita Maun Harahap, sebagai Anggota.
Komisi Nasional Disabilitas (KND) sebagai lembaga yang bersifat independen, nonstruktural. KND ini wujud nyata dan tegas dari upaya implementasi dan pemantauan nasional terhadap Convention of The Right of Person With Disabilities (CRPD).
Seminar dan Dialog Publik Bersama KND RI
Seminar dan dialog publik bertajuk "Pemenuhan Hak Anak Disabilitas dan Keluarga. Lindungi Anak Disabilitas Indonesia, Merdeka Berkembang Wujudkan Keadilan dan Kesetaraan Tanpa Diskriminasi" bertujuan untuk mengedukasi disabilitas dan orang tua.
Kehadiran KND juga perlu disosialisasikan kepada masyarakat sebagai perantara antara disabilitas dengan pemerintah. Anggota KND akan terus melakukan pemantauan, evaluasi ke lapangan.
"KND hadir untuk masyarakat, memperjuangkan hak-hak disabiitas, melakukan berbagai upaya percepatan, pemantauan, evauasi, advokasi. Saat ini salah satu hal penting, bagaimana memastikan sejauh mana pembangunaan inklusi disabilitas berjalan di berbagai tempat," tutur Eka Prastama W selaku anggota Komisioner Komisi Nasional Disabilitas RI dalam seminar dan dialog di Madiun Sabtu, 10/09/2022.
Selama mengikuti seminar, saya mencatat beberapa yang harus diketahui orang tua yang memiliki anak disabilitas, di antaranya:
- Pengaduan bagi Disabilitas
KND meluncurkan yang namanya DITA 143. Faisal Mahbuk dari KND yang hadir bersama Eka Prastama Widiyanta menjelaskan kalau DITA 143 adalah layanan pengaduan bagi disabilitas. Baik itu melalui telepon, video call atau chat box. Berikut nomor contak center pengaduan yang bisa digunakan disabilitas 0811138888143.
Nomor pengaduan penting, karena disabilitas rentan sekali akan stigma, perundungan, bahkan pelecehan, penganiayaan. Berdasarkan data dari BPS, 2020 yang dikemukakan Faisal Mahbuk, Â hingga 30 Maret 2021 diketahui sebanyak 110 anak penyandang disabilitas dari total 1.355 anak korban kekerasan.
Faisal Mahbuk pun mengatakan angka tersebut bukanlah angka yang sedikit. Hal ini perlu perhatian dari semua pihak. Anak korban kekerasan sebagian besar orang tuanya tidak tahu harus mengadu ke mana. Pun tidak paham akan hak yang harus diterima anak.
- Hak Anak Disabilitas