Usaha di bidang pertanian dihadapkan pada risiko yang cukup besar, seperti gagal penen karena hama, iklim dan lain sebagainya. Risiko ini mengakibatkan kerugian yang sangat besar pula. Untuk itu pemerintah memberi solusi dengan program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP).
Melansir dari Kementerian Pertanian Republik Indonesia, risiko yang dijamin dalam AUTP meliputi lahan pertanian yang terdampak banjir, kekeringan, serangan hama dan penyakit pada tanaman padi.
Ketika petani yang mengikuti program AUTP mengalami gagal panen, petani akan mendapat ganti rugi sebesar Rp6 juta per hektar per musim tanam.
Dari ganti ongkos produksi sebesar Rp6 juta, ada Premi Asuransi Usaha Tani Padi yang harus dibayar petani, yakni sebesar 3 % per musim per panen dari ongkos ganti.Â
Perhitungannya adalah Rp 6 juta x 3% = Rp180 ribu.Â
Namun, pemerintah memberi subdisi sebesar Rp 144 ribu (80% dari Rp 180 ribu)
Petani hanya membayar selisihnya Rp180 ribu-Rp 144 ribu = Rp 36 ribu
Jadi petani hanya membayar premi sebesar Rp 36 ribu per hektare per musim tanam.Â
Untuk mengikuti program AUTP, petani bisa menghubungi kelompok tani yang ada di desanya masing-masing.
Kelompok tani akan didampingi PPL dan UPTD kecamatan mengisi formulir pendaftaran sesuai dengan formulir yang telah disediakan.