Mohon tunggu...
Sri Rohmatiah Djalil
Sri Rohmatiah Djalil Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Penerima anugerah People Choice dan Kompasianer Paling Lestari dalam Kompasiana Awards 2023.

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Beredar Pupuk Subsidi Ilegal dengan Harga Melejit, Petani Menjerit

14 Maret 2022   16:26 Diperbarui: 15 Maret 2022   08:08 1092
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi petani memupuk padi di sawah. Foto via kompas.com

"Pupuk subsidi di Kabupaten Madiun langka, petani terpaksa  membeli pupuk subsidi ilegal dengan harga tinggi." Ini adalah berita yang saya baca beberapa hari yang lalu. 

Saya pun teringat, pada bulan Januari suami dan salah seorang karyawan membeli pupuk di perbatasan kota. Setelah saya cek ternyata bertuliskan subsidi tahun 2023 harganya cukup tinggi. 

Ketika saya tanya ke suami, dia menjawab yang penting dapat pupuk. Waktu itu kami kehabisan pupuk non subsidi, di gudang distributor masih kosong.

Bisa Baca ini juga Jatah Pupuk Subsidi Menurun, Berikut yang Saya Lakukan!

Kelangkaan pupuk dimanfaatkan oleh sekelompok orang untuk menjual pupuk subsidi tanpa izin. Seharusnya pupuk subsidi hanya tersedia di kelompok tani desa masing-masing dan jatahnya pun sudah ditetapkan berdasarkan e-RDKK.

E- RDKK, Sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok merupakan data penerimaan pupuk subsidi yang diterapkan Kementerian Pertanian (Kementan) untuk meningkatkan ketepatan sasaran penyaluran

Ilustrasi gudang pupuk subsidi. Foto pribadi/Sri Rohmatiah 
Ilustrasi gudang pupuk subsidi. Foto pribadi/Sri Rohmatiah 

Mengutip dari kompas.com, Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Madiun, Toni Eko Prasetyo, pendistribusian di Kabupaten Madiun selama ini aman, tidak ada kelebihan pupuk. Hal ini sudah dilakukan pemantauan mulai dari produsen pupuk bersubsidi di Kabupaten Madiun, yakni Petrokimia Gresik, distributor hingga kios.

Menurutnya juga kalau peredaran pupuk subsidi dari luar kota bukan tugas Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3). KP3 hanya mengawasi pendistribusian pupuk bersubsidi yang dialokasikan untuk Kabupaten Madiun.

Tidak ada yang tahu pupuk subsidi itu berasal dari mana dan bagaimana bisa beredar di Kabupaten Madiun. Jika mengacu kepada peraturan sistem E- RDKK, setiap daerah tidak ada kelebihan, kecuali daerah tersebut, petaninya tidak nebus pupuk. Sangat mustahil petani menolak pupuk. 

Saran Toni sih agar tak lagi beredar pupuk ilegal, harus dikoordinasikan dengan asal pengirim pupuk bersubsidi ilegal. Dengan demikian, kelebihan pupuk bersubsidi yang tidak terpakai di kabupaten asal pengirim pupuk ilegal dapat dimutasikan ke Kabupaten Madiun.

Bisa baca ini juga 2 Alasan Petani Enggan Menanam Kedelai

Harapan Petani terhadap Ketersediaan Pupuk Subsidi

Pupuk bagi petani adalah hal penting karena bisa menentukan hasil panen. Berdasarkan imbauan PT Petrokimia Gresik, pemakaian pupuk itu mengikuti dosis atau rekomendasi pemupukan berimbang 5:3:2.

Untuk satu hektar (ha) sawah dibutuhkan setidaknya 500 kg pupuk organik Petroganik, 300kg pupuk NPK Phonska, dan 200 kg pupuk Urea. Namun, bagaimana mau menerapkan dosis pemupukan berimbang, jatahnya saja minim. 

Ilustrasi petani memupuk padi di sawah. Foto via kompas.com
Ilustrasi petani memupuk padi di sawah. Foto via kompas.com

Selama ini jatah pupuk yang diterima petani tidak sesuai kebutuhan. Untuk melakukan pemupukan berimbang, petani menempuh berbagai cara termasuk membeli pupuk ilegal, membeli pupuk non subsidi.

Harapan saya sebagai petani, terkait ketersediaan pupuk

1. Hentikan peredaran pupuk subsidi ilegal

Adanya pupuk subsidi dijual bebas di masyarakat menguntungkan petani yang memiliki modal besar. Mereka bisa bebas membeli pupuk sesuai kebutuhan lahan atau bahkan lebih. Pada akhirnya orang tersebut bisa menjual kembali dengan harga lebih tinggi.

Petani kecil dengan segala polah membeli pupuk tersebut asal tanamannya waras bisa panen seperti lainnya. Namun, jika modal pupuk tinggi berapa keuntungan yang didapat petani? sepertinya akan impas saja.

2. Penyaluran pupuk menjelang musim tanam

Selama ini pembagian pupuk subsidi tidak terjadwal dengan jelas. Waktunya pemupukan, pupuk belum datang, akhirnya petani sering beli dulu ke kios atau pinjam kepada petani beda desa yang memiliki stok pupuk tapi belum terpakai.

Pinjam meminjam pupuk sebenarnya tradisi tolong menolong. Akan tetapi jika saat dibutuhkan yang meminjam belum bisa mengembalikan karena belum ada pembagian pupuk subsidi, tolong menolong jadinya gak ikhlas.

3. Pembagian pupuk sesuai kebutuhan

Selama ini teknik pembagian pupuk kepada petani mengacu kepada peraturan Pemerintah e-RDKK. tidak berdasarkan kebutuhan nyata. Misalnya untuk lahan satu hektar membutuhkan pupuk 5 kuintal, tetapi jatah pupuknya menjadi 2,5 kuintal. Dengan jatah yang sangat minim tentu tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan tanaman. Apalagi pemupukan berimbang seperti yang disarankan PT Petrokimia.

Semoga ke depannya pupuk mudah didapat dan tidak ada lagi mafia pupuk yang memanfaatkan kesusahan petani.  

Bisa baca ini juga 5 Hal yang Harus Diperhatikan Ketika Membeli Tanah Sawah

Bahan bacaan : 1

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun