Selama ini teknik pembagian pupuk kepada petani mengacu kepada peraturan Pemerintah e-RDKK. tidak berdasarkan kebutuhan nyata. Misalnya untuk lahan satu hektar membutuhkan pupuk 5 kuintal, tetapi jatah pupuknya menjadi 2,5 kuintal. Dengan jatah yang sangat minim tentu tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan tanaman. Apalagi pemupukan berimbang seperti yang disarankan PT Petrokimia.
Semoga ke depannya pupuk mudah didapat dan tidak ada lagi mafia pupuk yang memanfaatkan kesusahan petani. Â
Bisa baca ini juga 5 Hal yang Harus Diperhatikan Ketika Membeli Tanah Sawah
Bahan bacaan : 1
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H