a. Menu pendaftaran peserta baru untuk pendaftaran peserta baru
b. Menu pendaftaran pengguna Mobile bagi yang sudah terdaftar sebagai peserta JKN-KIS dan akan melakukan registrasi Mobile JKN
Jika kita daftar baru pilih menu a, sebelumnya baca ketentuan pendaftaran dan klik setuju.
4. Masukkan NIK KTP lalu ketik kode captcha.
5. Halaman akan menampilkan daftar data keluarga dan calon peserta BPJS Kesehatan. Isi data diri, lalu klik Selanjutnya.
6. Pilih fasilitas kesehatan (Faskes) yang diinginkan, termasuk dokter gigi. Masukkan alamat email yang aktif. Klik Simpan. Kode verifikasi akan dikirimkan ke alamat email yang didaftarkan.
7. Cek email masuk dan salin kode verifikasi tersebut ke aplikasi Mobile JKN.
8. Peserta akan mendapatkan virtual account untuk pembayaran premi.
Pembayaran iuran bisa dilakukan melalui e-commerce, mobile banking, ATM, kantor pos, atau di berbagai merchant BPJS Kesehatan seperti minimarket.Â
Kalau melihat urutan tampak mudah, tetapi ketika pengisian ada kendala. Kendala saya saat daftar melalui online data tidak bisa tersimpan dan ada notifikasi jika NIK tidak terdaftar di Dukcapil. Alasan itu, saya datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan.