3. Tunggu di rumah
Setelah rekam data, anak-anak tunggu di rumah. E- KTP akan diantar ke alamat sesuai tertera di KTP via kantor pos. Pengiriman E-KTP, tiga hari setelah rekam data di disdukcapil. Jika rumah dalam keadaan kosong atau sulit dihubungi, petugas pos akan membawa kembali KTP ke kantor pos.
4. Jika E-KTP belum dikirim, lacak ke kantor pos
Jika KTP dalam satu pekan belum dikirim ke rumah, kita bisa cek ke kantor pos sambil membawa bukti telah rekam data.Jika bingung menemui siapa di kantor pos, bisa tanya ke bagian CS, nanti diarahkan harus ke mana. Biasanya E-KTP akan dikumpulkan di bagian penerimaan barang. Kita bisa langsung ke ruang penerimaan barang.
Syarat-syarat pembuatan KTP remaja mudah, di antaranya :
Satu lembar foto copy KIA
Satu lembar foto copy kartu keluarga
Satu lembar foto copy akta kelahiran anak.
Mudah bukan membuat E-KTP anak usia 17 tahun? Mari yang belum membuat KTP elektronik, segera ke disdukcapil. Jika di kota Anda sudah bisa pendaftaran online, lebih bagus.
Semua kegiatan, seperti datang ke sekolah, disdukcapil, kantor pos memakai protokol kesehatan yang ketat. Semoga kita semua sehat selalu.
Aamiin
Sri Rohmatiah Djalil
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H