Mohon tunggu...
Sri Rohmatiah Djalil
Sri Rohmatiah Djalil Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Penerima anugerah People Choice dan Kompasianer Paling Lestari dalam Kompasiana Awards 2023.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Membuat E-KTP Anak Usia 17 Tahun Ternyata Mudah, Berikut Langkah-langkahnya!

4 Agustus 2021   11:18 Diperbarui: 11 Agustus 2021   04:51 1826
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi E-KTP. Foto: Sri Rohmatiah

Sahabatku yang berbahagia,

Tidak terasa waktu berputar begitu cepat, rasanya baru kemarin menimang anak. Sekarang sudah remaja, 17 tahun, usia yang sangat dinanti setiap anak.

"Aku sudah dewasa ya, Mah?" seru putriku suatu ketika.

Bagiku, dia tetap belum dewasa, dia masih terasa kecil. Wong tidur saja kadang minta ditemani dulu, jika malam ke dapur minta diantar. Kalau ditanya kenapa takut. Jawabannya simpel, "Dapurnya terbuka dengan taman sih, jadi terasa keluar dari rumah."

Aku anggap dewasa saja karena usianya 17 tahun, sudah waktunya memiliki KTP.  Duduk di kelas 12 sekolah menengah atas. sebenarnya sudah memiliki kartu identitas anak, tetapi, katanya terasa masih anak-anak.

Sebelum membuat E-KTP, aku menjelaskan fungsi dari E-KTP kepada putriku.

1. Kartu tanda penduduk sebagai identitas diri

Kartu tanda penduduk untuk membedakan warga satu dengan warga lainnya. Kita memiliki identitas tertulis yang tercatat di pemerintahan. Setiap orang yang memenuhi syarat memiliki E-KTP  yang tidak bisa digandakan atau dipalsukan.

2. Berfungsi sebagai syarat membuat dokumen lain

Usia 17 tahun, anak-anak harus segera melakukan perekaman E-KTP karena setelah memiliki identitas diri, anak juga harus mengurus surat izin mengemudi (SIM). Di Madiun SIM juga sangat penting karena banyak anak SMA yang mengendarai motor menuju sekolahnya.

Selain sebagai pengantar pembuatan SIM, E-KTP juga bisa digunakan untuk pengurusan izin, pembukaan rekening Bank, paspor,  melamar pekerjaan, mengajukan nikah, dan sebagainya. Hal ini karena E-KTP berlaku Nasional, sehingga tidak perlu lagi membuat KTP lokal. 

3. Memiliki E-KTP, kita telah mendukung program pemerintah.

Salah satu program pemerintah adalah terwujudnya data base kependudukan yang akurat. Data yang akurat meminimalkan kesalahan pada data pemilih dalam pemilu & pemilukada. Sehingga semua warga Negara Indonesia yang telah memiliki E-KTP memiliki hak pilih.

Ilustrasi perekaman E-KTP(foto Ari Saputra via detik.New)
Ilustrasi perekaman E-KTP(foto Ari Saputra via detik.New)

Berikut langkah-langkah mengajukan E-KTP bagi anak yang masih sekolah menengah.

1. Rekam E-KTP yang di sekolah

Di Madiun, petugas disdukcapil akan datang ke sekolah-sekolah sesuai jadwal. Sebelumnya sudah ada pengumuman akan diadakan pembuatan E-KTP masal bagi siswa siswi yang sudah berusia 17 tahun.

Jika rekam data di sekolah terlewat, anak-anak bisa datang ke sekolah lain sesuai kedatangan jadwal disdukcapil. Misalnya putriku di SMAN 2, jadwalnya sudah terlewat, dia bisa gabung dengan SMAN 3. Namun, biasanya anak-anak tidak mau jika gabung ke sekolah lain.

2. Datang ke disdukcapil

Pada saat jadwal rekam data di sekolah, putriku ada diklat Bahasa Inggris. Ikut ke SMA lain dia tidak mau. Jalan keluar tetap harus datang ke Disdukcapil.

Untuk jadwal di disdukcapil, anak-anak datang setelah pukul 12.00 karena petugas foto masih keliling ke sekolah.

Setelah perekaman KTP Elektronik, anak-anak diberi secarik kertas sebagai tanda bukti telah rekam data. Kertas itu bisa digunakan untuk melacak KTP jika belum dikirim ke rumah.

3. Tunggu di rumah

Setelah rekam data, anak-anak tunggu di rumah. E- KTP akan diantar ke alamat sesuai tertera di KTP via kantor pos. Pengiriman E-KTP, tiga hari setelah rekam data di disdukcapil. Jika rumah dalam keadaan kosong atau sulit dihubungi, petugas pos akan membawa kembali KTP ke kantor pos.

4. Jika E-KTP belum dikirim, lacak ke kantor pos

Jika KTP dalam satu pekan belum dikirim ke rumah, kita bisa cek ke kantor pos sambil membawa bukti telah rekam data.Jika bingung menemui siapa di kantor pos, bisa tanya ke bagian CS, nanti diarahkan harus ke mana. Biasanya E-KTP akan dikumpulkan di bagian penerimaan barang. Kita bisa langsung ke ruang penerimaan barang.

Syarat-syarat pembuatan KTP remaja mudah, di antaranya :
Satu lembar foto copy KIA
Satu lembar foto copy kartu keluarga
Satu lembar foto copy akta kelahiran anak.

Mudah bukan membuat E-KTP anak usia 17 tahun? Mari yang belum membuat KTP elektronik, segera ke disdukcapil. Jika di kota Anda sudah bisa pendaftaran online, lebih bagus.

Semua kegiatan, seperti datang ke sekolah, disdukcapil, kantor pos memakai protokol kesehatan yang ketat. Semoga kita semua sehat selalu.

Aamiin

Sri Rohmatiah Djalil

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun