Selain sebagai pengantar pembuatan SIM, E-KTP juga bisa digunakan untuk pengurusan izin, pembukaan rekening Bank, paspor, Â melamar pekerjaan, mengajukan nikah, dan sebagainya. Hal ini karena E-KTP berlaku Nasional, sehingga tidak perlu lagi membuat KTP lokal.Â
3. Memiliki E-KTP, kita telah mendukung program pemerintah.
Salah satu program pemerintah adalah terwujudnya data base kependudukan yang akurat. Data yang akurat meminimalkan kesalahan pada data pemilih dalam pemilu & pemilukada. Sehingga semua warga Negara Indonesia yang telah memiliki E-KTP memiliki hak pilih.
Berikut langkah-langkah mengajukan E-KTP bagi anak yang masih sekolah menengah.
1. Rekam E-KTP yang di sekolah
Di Madiun, petugas disdukcapil akan datang ke sekolah-sekolah sesuai jadwal. Sebelumnya sudah ada pengumuman akan diadakan pembuatan E-KTP masal bagi siswa siswi yang sudah berusia 17 tahun.
Jika rekam data di sekolah terlewat, anak-anak bisa datang ke sekolah lain sesuai kedatangan jadwal disdukcapil. Misalnya putriku di SMAN 2, jadwalnya sudah terlewat, dia bisa gabung dengan SMAN 3. Namun, biasanya anak-anak tidak mau jika gabung ke sekolah lain.
2. Datang ke disdukcapil
Pada saat jadwal rekam data di sekolah, putriku ada diklat Bahasa Inggris. Ikut ke SMA lain dia tidak mau. Jalan keluar tetap harus datang ke Disdukcapil.
Untuk jadwal di disdukcapil, anak-anak datang setelah pukul 12.00 karena petugas foto masih keliling ke sekolah.
Setelah perekaman KTP Elektronik, anak-anak diberi secarik kertas sebagai tanda bukti telah rekam data. Kertas itu bisa digunakan untuk melacak KTP jika belum dikirim ke rumah.