Memiliki ciri warga negara yang religius dan berkepribadian.Â
Memilki sikap dan kemampuan mengaktualisasikan diri sebagai diri sebagai warga negara.
Memilki sikap dan kemampuan mengembangkan profesi sesuai dengan pandangan hidup bangsa.Â
Memahami konsep dasar kurikulum dan cara mengembangkannya.
Memahami desain pembelajaran kelompok dan individual.
Mampu bekerja sama dengan profesi lain dalam mengembangkan dan melaksanakan profesinya.Â
2. Kompetensi Dasar (Basic Ability) Guru di Sekolah InklusiÂ
Mudjito (2012) mengyatakan kemampuan dasar (basic ablity) adalah kemampuan tambahan untuk guru di sekolah reguler mendidik peserta didik berkebutuhan khusus. Kemampuan dasar (basic ablity) yang meliputi :
Menciptakan iklim belajar yang kondusif
Menyusun dan melaksanakan asasmen
Menyusun pembelajaran dengan kurikulum modifikasi