Guru memiliki beban tugas yang berat, tidak hanya bertanggung jawab kepada peserta didiknya, tapi juga kepada negara seperti yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945 "mencerdaskan kehidupan bangsa". Guru memiliki peran sentral dalam upaya mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Maka dari itu guru harus menguasai empat kompetensi guru.Â
A. Kompetensi PedagogikÂ
Pedagogi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah ilmu pendidikan, ilmu pengajaran. Secara etimologi, Paedogogie yang berarti: "Seni pembelajaran anak" suatu istilah berasal dari bahasa Yunani "paid" yang berarti "anak" dan "agogos" berarti "membimbing". Maka pengertian tersebut mempunyai makna secara khusus yaitu: "Seni dan ilmu membelajarkan anak". Secara defnitif, pendidikan (paedagogie) diartikan oleh para tokoh pendidikan sebagai berikut:Â
1. John Dewey: Pendidikan adalah proses pembentukan kecakapan-kecakapan fundamental secara intelektual dan emosional ke arah alam dan sesame manusia.Â
2. Langeveld: mendidik adalah mempengaruhi anak dalam usaha membimbing agar menjadi dewasa. Usaha membimbing adalah usaha yang disadari dan dilaksanakan antara orang dewasa dengan anak yang belum dewasa.Â
3. Hoogeveld: mendidik adalah membantu anak agar cakap menyelenggarakan tugas hidupnya atas tanggung jawabnya sendiriÂ
4. Rousseau: pendidikan adalah memberi kita perbekalan yang tidak ada pada masa anak akan tetapi kita membutuhkannya pada waktu dewasa.
5. Ki Hajar Dewantara: mendidik adalah menuntun segala kekuatan kodrat yang ada pada anak-anak agar mereka sebagai manusia dan sebagai anggota masyarakat dapat mencapai keselamatan dan kebahagiaan yang setinggi-tingginya
Berdasarkan pendapat-pendapat di atas, maka mendidik adalah membantu anak dengan sengaja (dengan jalan membimbing, membantu, memberi pertolongan) agar ia menjadi manusia dewasa, susila, bertanggung jawab, dan mandiri. Sedangkan yang dimaksud dengan dewasa ialah dapat bertanggung jawab terhadap diri sendiri secara pedagogis, biologis, psikologis, dan sosiologis.
B. Kompetensi Kepribadian
Kompetensi guru adalah kemampuan mengelola pembelajaran siswa-siswi berkebutuhan khusus yang terdiri atas aspek pengetahuan, pemahaman, kemampuan, nilai, sikap, dan minat, sebagai seperangkat tindakan yang cerdas, penuh tanggung jawab, yang dimiliki guru sebagai syarat untuk dianggap mampu oleh masyarakat dalam melaksanakan tugas-tugas guru (Kepmendiknas No. 045/U/2002 dalam Garnida, 2015). Komptensi yang harus dimiliki dalam proses pembelajaran di kelas untuk mencapai optimalisasi pembelajaran meliputi pengetahuan (knowledge), pemahaman (understanding), kemampuan (skill) dan Nilai (value) sikap (attitude), Minat (interest). Dalam hal ini terkait Kompetensi Guru yang berkualitas memiliki tujuh domain utama yaitu domain student, content, assessment, instruction, learning environment, collaboration communication dan professional.
C. Kompetensi Sosial
Kompetensi menurut Usman (2009: 14) adalah suatu hal yang menggambarkan kualifkasi atau kemampuan seseorang, baik yang kualitatif maupun kuantitatif. Kemampuan kualitatif seseorang adalah kemampuan sikap dan perbuatan seseorang yang hanya dapat dinilai dengan ukuran baik dan buruk. Sedangkan kuantitatif adalah kemampuan seseorang yang dapat dinilai dengan ukuran (terukur). Pada satu sisi sistem pendidikan inklusif ini menguntungkan bagi siswa ABK, namun di sisi yang lain sistem ini menyulitkan bagi guru reguler, dikarenakan guru belum memiliki pengetahuan dan keterampilan dalam membelajarkan siswa ABK. Keadaan ini mengakibatkan siswa ABK terlihat tidak dididik sesuai kebutuhannya dan siswa ABK dibiarkan terlantar. Siswa ABK yang masuk ke sekolah regular terdiri dari semua jenis kelainan, termasuk siswa tunarungu.
D. Kompetensi Profesional
Setiap anak yang menjalani proses pendidikan di sekolah dan sudah duduk dibangku SMA atau bahkan sudah menjadi mahasiswa, tentu sebelumnya telah melewati jenjang pendidikan di tingkat sekolah dasar. Dengan demikian sekolah dasar adalah fondasi bagi pendidikan selanjutnya. Dengan memahami kondisi ini, maka betapa penting memberikan pelayanan pendidikan yang sebaik-baiknya di tingkat sekolah dasar (SD) dan berusaha mengembangkan potensi anak dengan sebaik-baiknya.
Proses pembelajaran yang memerlukan perhatian bukan hanya proses pembelajaran reguler saja, namun juga perlu diperhatikan proses pembelajaran bagi siswa berkebutuhan khusus. Deklarasi dunia tentang Pendidikan Inklusi menuntut tanggap kerja semua komponen pada lembaga pendidikan untuk melaksanakan tugas melayani anak, khususnya anak berkebutuhan khusus. Inklusi sering diartikan mengikut sertakan anak berkebutuhan khusus di kelas umum dengan anak lainnya. Inklusi berarti mengikut sertakan anak berkelainan seperti anak yang memiliki kesulitan melihat,mendengar, tidak dapat berjalan, lamban dalam belajar. Secara lebih luas inklusi juga berarti melibatkan seluruh siswa tanpa kecuali seperti:
Anak yang menggunakan bahasa ibu, dan bahasa minoritas yang berbeda dengan bahasa pengantar yang digunakan di dalam kelas, dan atau berbeda dengan bahasa yang digunakan di dalam buku-buku pelajaran dan bacaan yang digunakan.
Anak yang beresiko putus sekolah karena korban bencana, konflik, bermasalah dalam sosial ekonomi, daerah terpencil, atau tidak berprestasi dengan baik.
Anak yang berasal dari golongan agama atau kasta yang berbeda.
1. Kompetensi Umum (General Ability) Guru di Sekolah Inklusi
Yuni Nurhamida dkk (2016) menyatakan disisi lain guru harus memiliki kemampuan umum (general ability) guru juga harus memberikan pemahaman kepada peserta didik reguler (normal) tentang inkulsif dan pemahaman tentang anak kebutuhan khusus sehingga peserta didik reguler dapat bisa menerima atau membangun empati dan bekerja sama dengan anak berkebutuhan khusus (ABK) dengan kata lain, Peserta didik tidak akan menimbulkan sikap bullying dari peserta didik reguler (normal) kepada peserta didik berkebutuhan khusus (ABK).Â
Kemampuan umum (general ability) meliputi:Â
Memiliki ciri warga negara yang religius dan berkepribadian.Â
Memilki sikap dan kemampuan mengaktualisasikan diri sebagai diri sebagai warga negara.
Memilki sikap dan kemampuan mengembangkan profesi sesuai dengan pandangan hidup bangsa.Â
Memahami konsep dasar kurikulum dan cara mengembangkannya.
Memahami desain pembelajaran kelompok dan individual.
Mampu bekerja sama dengan profesi lain dalam mengembangkan dan melaksanakan profesinya.Â
2. Kompetensi Dasar (Basic Ability) Guru di Sekolah InklusiÂ
Mudjito (2012) mengyatakan kemampuan dasar (basic ablity) adalah kemampuan tambahan untuk guru di sekolah reguler mendidik peserta didik berkebutuhan khusus. Kemampuan dasar (basic ablity) yang meliputi :
Menciptakan iklim belajar yang kondusif
Menyusun dan melaksanakan asasmen
Menyusun pembelajaran dengan kurikulum modifikasi
Melakukan penelitian
Memberikan program remedi pengajaran.
Memahami dan mampu mengidentifikasi anak berkebutuhan khusus.
Memahami konsep dan mampu mengembangkan alat asesmen, serta melakukan asesmen anak berkelainan.
Mampu merancang, melaksanakan, dan mengevaluasi pembelajaran bagi anak berkelainan.
Mampu merancang, melaksanakan, dan mengevaluasi program bimbingan dan konseling anak berkelainan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H