C. Kompetensi Sosial
Kompetensi menurut Usman (2009: 14) adalah suatu hal yang menggambarkan kualifkasi atau kemampuan seseorang, baik yang kualitatif maupun kuantitatif. Kemampuan kualitatif seseorang adalah kemampuan sikap dan perbuatan seseorang yang hanya dapat dinilai dengan ukuran baik dan buruk. Sedangkan kuantitatif adalah kemampuan seseorang yang dapat dinilai dengan ukuran (terukur). Pada satu sisi sistem pendidikan inklusif ini menguntungkan bagi siswa ABK, namun di sisi yang lain sistem ini menyulitkan bagi guru reguler, dikarenakan guru belum memiliki pengetahuan dan keterampilan dalam membelajarkan siswa ABK. Keadaan ini mengakibatkan siswa ABK terlihat tidak dididik sesuai kebutuhannya dan siswa ABK dibiarkan terlantar. Siswa ABK yang masuk ke sekolah regular terdiri dari semua jenis kelainan, termasuk siswa tunarungu.
D. Kompetensi Profesional
Setiap anak yang menjalani proses pendidikan di sekolah dan sudah duduk dibangku SMA atau bahkan sudah menjadi mahasiswa, tentu sebelumnya telah melewati jenjang pendidikan di tingkat sekolah dasar. Dengan demikian sekolah dasar adalah fondasi bagi pendidikan selanjutnya. Dengan memahami kondisi ini, maka betapa penting memberikan pelayanan pendidikan yang sebaik-baiknya di tingkat sekolah dasar (SD) dan berusaha mengembangkan potensi anak dengan sebaik-baiknya.
Proses pembelajaran yang memerlukan perhatian bukan hanya proses pembelajaran reguler saja, namun juga perlu diperhatikan proses pembelajaran bagi siswa berkebutuhan khusus. Deklarasi dunia tentang Pendidikan Inklusi menuntut tanggap kerja semua komponen pada lembaga pendidikan untuk melaksanakan tugas melayani anak, khususnya anak berkebutuhan khusus. Inklusi sering diartikan mengikut sertakan anak berkebutuhan khusus di kelas umum dengan anak lainnya. Inklusi berarti mengikut sertakan anak berkelainan seperti anak yang memiliki kesulitan melihat,mendengar, tidak dapat berjalan, lamban dalam belajar. Secara lebih luas inklusi juga berarti melibatkan seluruh siswa tanpa kecuali seperti:
Anak yang menggunakan bahasa ibu, dan bahasa minoritas yang berbeda dengan bahasa pengantar yang digunakan di dalam kelas, dan atau berbeda dengan bahasa yang digunakan di dalam buku-buku pelajaran dan bacaan yang digunakan.
Anak yang beresiko putus sekolah karena korban bencana, konflik, bermasalah dalam sosial ekonomi, daerah terpencil, atau tidak berprestasi dengan baik.
Anak yang berasal dari golongan agama atau kasta yang berbeda.
1. Kompetensi Umum (General Ability) Guru di Sekolah Inklusi
Yuni Nurhamida dkk (2016) menyatakan disisi lain guru harus memiliki kemampuan umum (general ability) guru juga harus memberikan pemahaman kepada peserta didik reguler (normal) tentang inkulsif dan pemahaman tentang anak kebutuhan khusus sehingga peserta didik reguler dapat bisa menerima atau membangun empati dan bekerja sama dengan anak berkebutuhan khusus (ABK) dengan kata lain, Peserta didik tidak akan menimbulkan sikap bullying dari peserta didik reguler (normal) kepada peserta didik berkebutuhan khusus (ABK).Â
Kemampuan umum (general ability) meliputi:Â