Semua negara mengalami culture shock baik pemerintah, swasta maupun masyarakatnya diterjang Covid-19 namun akan selalu terjadi penyesuaian atau survivel yang dilakukan oleh manusia untuk tetap bertahan dan bahkan jadi pemenang. Beberapa negara seperti Vietnam dikabarkan sukses mengatasi Covid-19. Namun sebagian besar Negara seperti Amerika Serikatpun masih bergumul dalam keadaan sangat dilematis antara menyelamatkan nyawa dan perekonomian negara.
Di Indonesia Covid-19 telah menimbulkan kecemasan seluruh lapisan masyarakat dan memukul lumpuh roda kehidupan, ekonomi dan  pemerintahan. Pemerintah kehilangan pendapatan sementara roda pemerintahan harus tetap berjalan,  semua kegiatan ekonomi berhenti, sementara masyarakat harus tetap survive, pasien positif Covid terus bertambah dan korban terus meningkat serta sejumlah efek domino  akibat Covid-19.
Keadaan ini memaksa Presiden Joko Widodo memilih alternatif bahwa masyarakat Indonesia harus menyesuaikan diri hidup berdampingan dengan Covid-19 dengan cara mematuhi protokol kesehatan pencegahan penularan sehingga tetap produktif, aman dan nyaman dengan istilah New Normal.
Sampai saat ini kita belum tahu persis bagaimana peraturan, konsep dan petunjuk pelaksanaan secara resmi dari pemerintah mengenai New Normal yang akan diterapkan oleh Pemerintah Joko Widodo. Namun istilah New Normal telah menjadi wacana yang"membingungkan" publik. Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan New Normal masih wacana belum menjadi keputusan namun Presiden Jokowi sudah meninjau persiapan New Normal di Mall Sumarecon bekasi beberapa hari lalu.
Bermacam pertanyaan muncul, mengapa wacana New Normal tiba tiba dimunculkan saat penderita Covid terus bertambah? Apakah pemerintah sudah siap melaksanakan dengan New Normal secara internal sebelum membuat kebijakan New Normal untuk Publik ?
Budaya Kerja PemerintahÂ
Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Kebijakan PSBB diundangkan tanggal 30 Maret 2020 artinya sudah berlangsung hampir dua bulan.
Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-I9).
Pasal 4 (1) Pembatasan Sosial Berskala Besar paling sedikit meliputi: a. peliburan sekolah dan tempat kerja; b. pembatasan kegiatan keagamaan; dan/atau c. pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum. (2) Pembatasan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b harus tetap mempertimbangkan kebutuhan pendidikan, produktivitas kerja, dan ibadah penduduk. (3) Pembatasan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan memperhatikan pemenuhan kcbutuhan dasar penduduk.
Menteri Kesehatan menindaklanjuti dengan menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik IndonesiaNomor 9 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Pasal 3 (1) Menteri menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besardi suatu wilayah berdasarkan permohonan gubernur/bupati/walikota. Dengan cepat Pemerintah daerah yang terkena dampak Covid 19 kemudian mengajukan permohonan PSBB untuk daerahnya.
PSBB sudah dijalankan, masyarakat mulai menjalani budaya baru beraktifitas, bekerja, belajar di rumah yang tentu saja mengurangi produktifitas secara signifikan. Â Kesuksesan PSBB yang cukup menonjol adalah meningkatnya kehamilan di jawa barat sampai 105%..., keberhasilan disisi lain masih belum kelihatan. Semakin mantap setelah Presiden Jokowi menetapkan larangan mudik bagi seluruh masyarakat perantauan ke kampung halaman masing-masing. Keputusan itu disampaikan Jokowi saat membuka rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, melalui konferensi video, Selasa (21/4/2020).
Namun Tanggal 9 Mei 2020 Luhut Binsar Panjaitan add interim menteri Perhubungan Mengatakan "Diputuskan tidak ada pelarangan mudik dari pemerintah, namun pemerintah bersama seluruh tokoh masyarakat mengimbau atas dasar keselamatan bersama agar masyarakat tidak melaksanakan mudik di tahun ini. Terkait dengan teknis pelaksanaan di lapangan, kami akan segera merumuskan dan mengumumkan bersama-sama kementerian/lembaga terkait.
Sebagai tindak lanjut, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia mengeluarkan Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Mudik 2020 (11/4/2020). Memang disini diatur sangat teknis protokol kesehatan jaga jarak, cuci tangan pakai sabun, pake masker, tapi bus atau keretanya pake AC dan kalau perjalanan jauh pake kendaraan darat biasanya tidur, kita tidak sadar dalam keadaan tidur tau tahu kepala ketemu kepala.
Pada tanggal 18 Mei 2020 Presiden Jokowi kembali melarang mudik "Dalam minggu ini maupun minggu ke depan, ke depannya lagi pemerintah masih akan tetap fokus pada larangan mudik dan mengendalikan arus balik," ujar Jokowi saat membuka Ratas Penanganan COVID-19 di Istana Presiden yang disiarkan langsung lewat akun YouTube Setpres, Senin (18/5/2020).
Di internal pemerintah pusat sendiri soal Mudik sudah membingungkan antara Presiden dengan para pembantunya. Tentu saja hal ini berimbas langsung ke pemerintah daerah yang telah menerapkan PSBB. Keadaan menjadi kontra produktif antara pemerintah pusat dan daerah bahkan sebenarnya telah terjadi pelanggaran oleh pemerintah pusat atas Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Kesehatan tentang PSBB. Karena yang memberikan status PSBB adalah pemerintah pusat dalam hal ini Menteri kesehatan merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2020 tentang Covind-19.
Arus mudik kemudian ditolak oleh pemerintah daerah, ribuan kendaraan pribadi dan Bus dipaksa putar balik kembali ke daerah asal. Tentu saja Penerapan PSBB di daerah lebih kuat karena ada payung hukumnya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan peraturan menteri kesehatan IndonesiaNomor 9 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Sementara payung hukum mudik hanya berupa peraturan menteri perhubungan yang berisi petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis menjaga kebersihan dan sterilisasi mobil dan disiplin individu.
Namun demikian banyak juga pemudik yang berhasil menembus batas dan sampai kampung halamanya. Tentu covid -19 semakin meraja lela menjalar ke seluruh daerah daerah Indonesia. Terutama setelah dibukanya kran mudik oleh add interim menteri perhubungan Luhut B Panjaitan, Bandara Soeta penuh sesak oleh penumpang.
Perkembangan Covid sebelum lebaran sesudah lebaran ;
Akibat inkonsistensi dan indisipliner Pemerintah, arus mudik akhirnya bocor ke seluruh daerah di Indonesia. Bahwa keputusan boleh mudik hanya berdasarkan survei dimana 24 Persen masyarakat ingin mudik telah menimbulkan permasalahan besar. Berikut adalah data positif Covid 19 sebelum dan sesudah lebaran.
Pada 15 Mei 2020 jumlah positif Covid adalah 16.496 pasien menyebar di 10 provinsi dengan jumlah kasus positif corona terbanyak di Indonesia yakni: DKI Jakarta: 5.774 kasus positif, 460 meninggal, 1.276 sembuh Jawa Timur: 1.921 kasus positif, 178 meninggal, 294 sembuh Jawa Barat: 1.596 kasus positif, 100 meninggal, 259 sembuh Jawa Tengah: 1.109 kasus positif, 70 meninggal, 234 sembuh Sulawesi Selatan: 871 kasus positif, 51 meninggal, 293 sembuh Banten: 622 kasus positif, 60 meninggal, 158 sembuh Sumatera Selatan: 458 kasus positif, 9 meninggal, 73 sembuh Sumatera Barat: 393 kasus positif, 21 meninggal, 88 sembuh Kalimantan Selatan: 363 kasus positif, 9 meninggal, 24 sembuh Nusa Tenggara Barat: 358 kasus positif, 7 meninggal, 188 sembuh.
Pada tanggal 29 Mei 2020, Covid 19 telah menyebar di 34 Provinsi dan 414 Kabupaen Kota dengan positif sebesar 25.216 terinfeksi. Penyebaran yang super cepat dari hanya 10 provinsi menjadi 34 provinsi hanya dalam waktu 14 hari dan peningkatan terinfeksi yang sangat signifikan dari hanya 16.496 positif menjadi 25.216 atau sekitar 80 persen.
Salah satu contoh, Kota surabaya. Risma, wali kota Surabaya geram karena banyaknya pasien Covid dari luar kota yang memenuhi Rumah sakit dan warga Surabaya sendiri justru tidak mendapatkan tempat perawatan di RS sehingga terpaksa dirawat di rumah. Bukan hanya itu, kota Surabaya diperingatkan bisa menjadi Wuhan Kedua oleh Gugus Tugas Covid-19. Faktor penyebab terbesar menurut Joni, ketua Gugus Tugas Covid-19 Jatim adalah sejak dibukanya jalur penerbangan, Â jumlah penumpang pesawat udara yang datang dan berangkat dari Bandara Juanda mencapai 1.400 hingga 1.500 an orang per hari.
Para penumpang inilah yang diduga membawa Covid-19 masuk Surabaya. Kejengkelan Tri Rismaharini semakin memuncak ketika mobil Laboratorium Biosafety Level 2 (BSL-2) yang merupakan bantuan dari BNPB Pusat untuk Surabaya dialihkan ke Lamongan dan Tulungagung.
Dari sini bisa diambil pelajaran bahwa dari pihak pemerintah sendiri belum tumbuh New Normal dalam menghadapi Covid 19. Yakni budaya koordinasi dan satu narasi di pemerintah pusat sendiri, budaya konsisten dan disiplin, budaya membuat kebijakan publik  secara komprehensif, budaya mengambil keputusan dan menyampaikan keputusan secara komprehensif dan terukur, budaya koordinasi dengan pemerintah daerah sebelum membuat keputusan dan kebijakan. Sehingga kinerja pemerintah alih alih bisa mencegah dan menurunkan penularan Covid-19 justru memperbesar dan mempercepat penularan.
New NormalÂ
Jadi pemerintah sendiri harus menerapkan New Normal terhadap dirinya sendiri sehingga menjadi contoh bagi masyarakat. Ke depan Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri, memikul beban sendiri dalam menjalankan pemerintahan apalagi ditengah pandemi yang melumpuhkan sendi sendi kehidupan. Pemerintah harus melibatkan segenap pihak untuk membuat kebijakan dan mengimplementasikanya. Misalnya untuk merumuskan kebijakan New Normal harus melibatkan pihak intelektual (kampus), pemerintah daerah, organisasi profesi, Ormas, pemuka agama, mass media dan Pengusaha serta stake holder yang dianggap perlu.
Demikian juga dalam implementasi dan evaluasi mereka harus dilibatkan. Dengan kerja gotong royong beban menjadi ringan dan masalah cepat teratasi dan yang lebih utama adalah semua pihak akan menjalankan New Normal secara sinergis, penuh kesadaran dan gembira.
Bangsa ini akan mempunyai budaya baru, new normal yang diterima dan dijalan seluruh stake holder bangsa. sekaligus menerapkan budaya gotong royong yang merupakan ruh Pancasila. Kemudian disempurnakan dengan berdoa semoga Tuhan segera merubah Covid menjadi Coffee...
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H